Anggaran Rp300.000, MAKI Ungkap Nilai Paket Bansos COVID-19 Hanya Rp188.000

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:22 WIB
loading...
Anggaran Rp300.000,...
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyerahkan contoh paket sembako bansos COVID-19 ke KPK, Rabu (16/12/2020). FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) , Boyamin Saiman menyerahkan contoh paket sembako kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan paket tersebut untuk didalami oleh KPK terkait kasus suap bantuan sosial COVID-19 yang telah menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara.

"Hari ini, saya Boyamin Saiman kordinator MAKI, menyerahkan barang bukti berupa sembako yang dibagikan kepada masyarakat. Ini periode tahap terakhir, bulan November," kata Boyamin di Gedung KPK Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Berdasar penelusuran MAKI, barang sembako yang disalurkan Kemsos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal yang dianggarkan pemerintah senilai Rp300.000 per paket sembako. Barang tersebut berupa 10 Kg beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. (Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial )

Dengan penyerahan bukti tersebut, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap. Dia meyakini Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Tipikor.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan Pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," kata Boyamin. (Baca juga: Mensos Tersangka, Pejabatnya Sunat Rp10 Ribu Setiap Paket Bansos Covid-19 )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Ketua Ombudsman Tersangka...
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Sesalkan Pansel dan Komisi II DPR Loloskan Hery Susanto
Kirim Surat, MAKI Minta...
Kirim Surat, MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK
Pimpinan hingga Deputi...
Pimpinan hingga Deputi Dilaporkan ke Dewan Pengawas, KPK: Bagian dari Kontrol Publik
Gus Yaqut Jadi Tahanan...
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Deputi KPK ke Dewas
Sahroni Balik Lagi Jadi...
Sahroni Balik Lagi Jadi Anggota DPR, MAKI: Sudah Jalani Hukuman, Kalau Tak Aktif Justru Salah
Hakim PN Jaksel Tolak...
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terkait Kasus Kardus Durian
Dugaan Korupsi Bansos...
Dugaan Korupsi Bansos DKI 2020, DPRD Panggil PD Pasar Jaya
Dinsos DKI Buka Suara...
Dinsos DKI Buka Suara Soal 1.000 Ton Beras Busuk di Jaktim
Rekomendasi
Denny Sumargo Klarifikasi...
Denny Sumargo Klarifikasi Rumor Selingkuh, Tegaskan Momen di CCTV Hanya Syuting
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Berita Terkini
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Infografis
2025, Anggaran untuk...
2025, Anggaran untuk Pembangunan IKN Hanya Rp143 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved