Survei Komnas HAM Ungkap Masyarakat Merasa Tak Bebas Kritik Pemerintah
Rabu, 16 Desember 2020 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
Mimin mengungkapkan masyarakat saat ini merasa tidak bebas dalam mengeluarkan pendapat untuk mengritik pemerintah. Responden yang menyatakan itu sebanyak 29,4%. Kemudian, masyarakat tidak bebas dalam membawa atau memakai atribut yang menunjukkan kelompok tertentu 26%, menyatakan pilihan politik 22,5%, dan mengenakan simbol-simbol-simbol agama atau keyakinan sebanyak 21,8%. Masyarakat merasa paling bebas menyatakan pendapat di lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar. Mereka justru takut menyatakan pendapat di media sosial. Ada sebanyak 36,2% yang menyatakan itu.
Generasi Z merupakan kelompok masyarakat yang merasa kebebasan paling banyak dilanggar dengan jumlah 31,4%. Komnas HAM mengungkapkan masyarakat menilai Polri menjadi pihak yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dengan persentase 34,9%.
Pihak lain yang berpotensi melanggar, yakni pemerintah pusat 31%, organisasi masyarakat (Ormas) 30,2%, pemerintah daerah 19,6%, teror di dunia maya 17,3%, dan TNI 17,1%. Mimin mengatakan wilayah Indonesia Timur paling besar kekhawatiran terhadap pembatasan berpendapat dengan jumlah 93,8%. Wilayah Tengah 92,9% dan Barat 85,3%.
Beberapa kesimpulan dari survei itu, antara lain, hak atas informasi belum terpenuhi secara optimal. Sebab, ada 21,8 responden belum mengetahui hak menyatakan berpendapat dan berekspresi dilindungi konstitusi. “Minimnya, pemenuhan hak atas informasi dari pihak otoritatif berpotensi untuk memicu disinformasi, misinformasi, dan hoaks,” pungkasnya.
Generasi Z merupakan kelompok masyarakat yang merasa kebebasan paling banyak dilanggar dengan jumlah 31,4%. Komnas HAM mengungkapkan masyarakat menilai Polri menjadi pihak yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dengan persentase 34,9%.
Pihak lain yang berpotensi melanggar, yakni pemerintah pusat 31%, organisasi masyarakat (Ormas) 30,2%, pemerintah daerah 19,6%, teror di dunia maya 17,3%, dan TNI 17,1%. Mimin mengatakan wilayah Indonesia Timur paling besar kekhawatiran terhadap pembatasan berpendapat dengan jumlah 93,8%. Wilayah Tengah 92,9% dan Barat 85,3%.
Beberapa kesimpulan dari survei itu, antara lain, hak atas informasi belum terpenuhi secara optimal. Sebab, ada 21,8 responden belum mengetahui hak menyatakan berpendapat dan berekspresi dilindungi konstitusi. “Minimnya, pemenuhan hak atas informasi dari pihak otoritatif berpotensi untuk memicu disinformasi, misinformasi, dan hoaks,” pungkasnya.
(cip)