Survei Komnas HAM Ungkap Masyarakat Merasa Tak Bebas Kritik Pemerintah

Rabu, 16 Desember 2020 - 11:07 WIB
loading...
Survei Komnas HAM Ungkap...
Hasil survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap masyarakat merasa tak bebas mengritik pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil survei pandangan masyarakat mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi. Survei ini melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi yang dilakukan pada Juli-Agustus 2020.

Koordinator Badan Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan dasar hukum dari kebebasan berpendapat dan berekspresi itu tercantum pada Pasal 28 E ayat 2 dan 3, serta Pasal 28 F. Pasal 28 E ayat 3 menyatakan: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Baca juga: Din Syamsuddin: Indonesia Bangkrut Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi)

Mimin menerangkan negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, khususnya, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Ini hak yang sangat mendasar sebagai pondasi bagi demokrasi,” ujarnya dalam paparan secara daring pada Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Kualitas Kebebasan Berekspresi Saat Ini Dinilai Makin Menurun)

Dia menjelaskan dalam survei ini jumlah responden di Pulau Jawa 58,7% dan luar Jawa 41%. Dari 1.200 orang, 24,7% responden merupakan generasi Z (17-25), generasi Y (26-40) 40,2%, generasi X (41-55) 30,9%, dan baby boomers (56 ke atas) sebanyak 4,3%. Mimin menjabarkan 78,2% menyatakan sudah mengetahui kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi UUD 1945. Yang menarik, masyarakat yang sadar akan hak ini banyak di wilayah Timur, yakni 87,5%. Sedangkan, wilayah Barat hanya 78% dan Tengah 77,2%. (Baca juga: Rencana Pemblokiran Medsos Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi)

Responden mendapatkan pengetahuan mengenai hak atas kebebasan berpendapat itu dari bangku sekolah dengan persentase 62,4%, media 44,6%, saudara atau teman 28%, dan sosial media 22,5%. “Mereka mengetahui itu bukan dari penyelenggara negara. Justru dari penyelenggara negara minim,” tutur Mimin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Berita Terkini
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Infografis
Morgan Stanley Ungkap...
Morgan Stanley Ungkap 3 Alasan Dominasi Dolar AS Tak Akan Pudar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved