Bicara soal Keadilan, Mahfud MD Contohkan Konflik PKS vs Fahri Hamzah

Rabu, 16 Desember 2020 - 10:12 WIB
loading...
Bicara soal Keadilan,...
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui memahami keadilan merupakan hal yang sulit.

Dia pun mencontohkan konflik Fahri Hamzah dan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berujung ke pengadilan, bahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Mahfud menyinggung pernyataan Fahri saat menang gugatan Rp30 miliar atas PKS. Saat itu dikatakan Mahfud, Fahri mengatakan ada keadilan di Indonesia.

Namun belakangan, salah satu petinggi PKS Hidayat Nur Wahid bilang putusan MA adil saat gugatan peninjauan kembali (PK) MK membatalkan putusan kasasi.

"Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M sampai dengan di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia. Sekarang, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Ustaz Hidayat Nurwahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil terus, ya?" tulis Mahfud dengan emoji tertawa di lini massa Twitternya, @mohmahfudmd, Rabu 16 Desember 2020.( )

Sekadar informasi, konflik Fahri dan pimpinan PKS bermula pada 2016. Ketika itu PKS dipimpin oleh Mohammad Sohibul Iman.

Fahri Hamzah menggugat keputusan PKS yang memecat dirinya sebagai kader. Fahri meminta PKS membayar ganti rugi materiil Rp1,6 juta dan imateriil Rp500 miliar.( )

Sejak putusan tingkat pertama hingga kasasi di MA, Fahri Hamzah menang. Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan PKS. Dengan demikian tetap mengharuskannya membayar ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri.

PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) dan MA mengabulkannya. Putusan MA tersebut menggugurkan kewajiban partai yang saat ini dipimpin Ahmad Syaikhu itu membayar ganti rugi Rp30 miliar.

Mahfud menyinggung soal pernyataan Fahri Hamzah saat memenangi gugatan sebesar Rp30 miliar yang dikabulkan MA.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)