KPK Periksa PPK Kemensos, Dalami Uang Rp14,5 Miliar yang Ditemukan Saat OTT
Selasa, 15 Desember 2020 - 23:28 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
MJS dan AW diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Mensos Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara, MJS, dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
MJS dan AW diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Mensos Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara, MJS, dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(thm)
Lihat Juga :