KPK Periksa PPK Kemensos, Dalami Uang Rp14,5 Miliar yang Ditemukan Saat OTT
Selasa, 15 Desember 2020 - 23:28 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyaksikan petugas membuka koper berisi uang hasil OTT terhadap beberapa orang terkait bantuan sosial, Minggu (6/12/2020) dini hari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), Selasa (15/12/2020). MJS merupakan salah satu tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap MJS masih berkaitan dengan uang berjumlah Rp14,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)
"Hari ini, Penyidik KPK memeriksa TSK MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 M," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020 malam.
Ali menjelaskan, penyitaan uang haram tersebut telah mendaparkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Uang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti terkait dengan perkara yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Baca juga: Kasus Bansos Juliari, KPK Disarankan Pakai Teknik Follow The Money)
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap MJS masih berkaitan dengan uang berjumlah Rp14,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)
"Hari ini, Penyidik KPK memeriksa TSK MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 M," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020 malam.
Ali menjelaskan, penyitaan uang haram tersebut telah mendaparkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Uang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti terkait dengan perkara yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Baca juga: Kasus Bansos Juliari, KPK Disarankan Pakai Teknik Follow The Money)
Lihat Juga :