KPK Periksa PPK Kemensos, Dalami Uang Rp14,5 Miliar yang Ditemukan Saat OTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), Selasa (15/12/2020). MJS merupakan salah satu tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap MJS masih berkaitan dengan uang berjumlah Rp14,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)
"Hari ini, Penyidik KPK memeriksa TSK MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 M," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020 malam.
Ali menjelaskan, penyitaan uang haram tersebut telah mendaparkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Uang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti terkait dengan perkara yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Baca juga: Kasus Bansos Juliari, KPK Disarankan Pakai Teknik Follow The Money)
Sekadar informasi, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
MJS dan AW diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Mensos Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara, MJS, dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap MJS masih berkaitan dengan uang berjumlah Rp14,5 miliar yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT). (Baca juga: Amankan Barang Bukti Kasus Suap Mensos Juliari Batubara, KPK Segel Lima Tempat)
"Hari ini, Penyidik KPK memeriksa TSK MJS di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK, diantaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 M," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020 malam.
Ali menjelaskan, penyitaan uang haram tersebut telah mendaparkan persetujuan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Uang yang disita tersebut akan dijadikan barang bukti terkait dengan perkara yang menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. (Baca juga: Kasus Bansos Juliari, KPK Disarankan Pakai Teknik Follow The Money)
Sekadar informasi, KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
MJS dan AW diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Mensos Juliari P Batubara.
Atas perbuatannya, tersangka Juliari Batubara, MJS, dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
(thm)