Pakar Hukum Nilai Masyarakat Punya Kewajiban untuk Interupsi Pemerintah
Selasa, 15 Desember 2020 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
"Paling tidak, menurut saya, kita punya kewajiban untuk melakukan interupsi. Bahwa didengarkan atau tidak, itu soal lain. Saya percaya proses jauh lebih penting daripada hasil. Paling tidak, kita menyelesaikan kewajiban kita untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukan," terang dia.
Selain itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) itu menyatakan bahwa masyarakat sipil bisa menggunakan suaranya dengan melalui jalur konstitusional melalui lembaga-lembaga yang ada. Misalnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPR, termasuk berharap ke Presiden.
Cara konstitusional yang bisa dilakukan masyarakat untuk memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan yaitu melalui sistem pemilihan umum (Pemilu). "Kalau Anda tidak suka dengan rezim sekarang, tidak suka dengan partai-partai sekarang yang berkuasa, jangan pilih di pemilu berikutnya! Sesederhana itu," ujarnya.
Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari interupsi yang bisa dilakukan masyarakat sipil secara langsung. Walaupun tidak menegasikan kerja atau upaya lainnya yang dapat dipilih masyarakat sipil.
Selain itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) itu menyatakan bahwa masyarakat sipil bisa menggunakan suaranya dengan melalui jalur konstitusional melalui lembaga-lembaga yang ada. Misalnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, DPR, termasuk berharap ke Presiden.
Cara konstitusional yang bisa dilakukan masyarakat untuk memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan yaitu melalui sistem pemilihan umum (Pemilu). "Kalau Anda tidak suka dengan rezim sekarang, tidak suka dengan partai-partai sekarang yang berkuasa, jangan pilih di pemilu berikutnya! Sesederhana itu," ujarnya.
Menurut dia, langkah itu menjadi bagian dari interupsi yang bisa dilakukan masyarakat sipil secara langsung. Walaupun tidak menegasikan kerja atau upaya lainnya yang dapat dipilih masyarakat sipil.
(maf)
Lihat Juga :