Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai anggota DPR, Fadli mengaku banyak yang mengadu kepadanya mengenai tuduhan terhadap Habib Rizieq yang dinilai sebagai bentuk ketidakadilan.
"Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama, tapi kenapa kepada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan umat Islam pada umumnya ada diskrimnasi semacam ini. ini satu kenyataan yang menurut saya mengganggu rasa keadilan kita," tutur Fadli. (Baca juga: Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan )
Apalagi, kata dia, sebelumnya ada kejadian penembakan yang menewaskan enam orang anggota FPI. "Apa yag terjadi sekarang ini, mengganggu ketenteraman saat ini," katanya.
Fadli meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil. Apalagi kasus yang disangkakan ke Habib Rizieq terkait Undang-Undang Kekerantainaan Kesehatan dan protokol kesehatan yang masih banyak kelemahan.(Baca juga: Politikus Gerindra Ini Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Habib Rizieq )
Menurut dia, banyak tokoh dan pakar hukum yang menyatakan penerapan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP terhadap Habib rizieq tidak tepat.
"Pasal 93 UU (Kekarantinaan Kesehatan) dan Pasal 160 KUHP penghasutan sangat sumir, kenapa? kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat," tuturnya.
"Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama, tapi kenapa kepada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan umat Islam pada umumnya ada diskrimnasi semacam ini. ini satu kenyataan yang menurut saya mengganggu rasa keadilan kita," tutur Fadli. (Baca juga: Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan )
Apalagi, kata dia, sebelumnya ada kejadian penembakan yang menewaskan enam orang anggota FPI. "Apa yag terjadi sekarang ini, mengganggu ketenteraman saat ini," katanya.
Fadli meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil. Apalagi kasus yang disangkakan ke Habib Rizieq terkait Undang-Undang Kekerantainaan Kesehatan dan protokol kesehatan yang masih banyak kelemahan.(Baca juga: Politikus Gerindra Ini Bersedia Jadi Penjamin Penangguhan Habib Rizieq )
Menurut dia, banyak tokoh dan pakar hukum yang menyatakan penerapan Pasal 93 UU Kekerantinaan Kesehatan dan Pasal 160 KUHP terhadap Habib rizieq tidak tepat.
"Pasal 93 UU (Kekarantinaan Kesehatan) dan Pasal 160 KUHP penghasutan sangat sumir, kenapa? kedua pasal tersebut tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat," tuturnya.
Lihat Juga :