Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan

Senin, 14 Desember 2020 - 16:36 WIB
loading...
Polri Sebut Habib Rizieq...
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan. FOTO/DOK.MNC NEWS PORTAL
A A A
JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara terkait massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahanan Habib Rizieq Shihab . Mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama dengan Imam Besar FPI tersebut agar ditahan, seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat.

(Baca juga : Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri )

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.

"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC News Portal, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )

Karena itu, kata Ramadhan, Habib Rizieq perlu dilakukan penahanan sebab jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, maka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," ungkapnya.

(Baca juga : Yakin Sandiaga Tolak Jadi Menteri, Arief Poyuono: Dia Beda dengan Prabowo )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
GNB Bahas RUU Polri...
GNB Bahas RUU Polri saat Bertemu Megawati
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Rekomendasi
5 Poin Penting Perundingan...
5 Poin Penting Perundingan Damai Iran-AS Putaran Pertama, dari Pencairan Aset hingga Lebanon
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Habib Rizieq Sandang...
Habib Rizieq Sandang Tiga Status Tersangka, Hattrick
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved