Polri Sebut Habib Rizieq Ditahan Bukan Karena Kerumunan tapi Penghasutan
Senin, 14 Desember 2020 - 16:36 WIB
loading...
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan. FOTO/DOK.MNC NEWS PORTAL
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara terkait massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahanan Habib Rizieq Shihab . Mereka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan meminta hukuman yang sama dengan Imam Besar FPI tersebut agar ditahan, seperti yang terjadi di Ciamis, Jawa Barat.
(Baca juga : Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri )
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.
"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC News Portal, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
Karena itu, kata Ramadhan, Habib Rizieq perlu dilakukan penahanan sebab jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, maka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," ungkapnya.
(Baca juga : Yakin Sandiaga Tolak Jadi Menteri, Arief Poyuono: Dia Beda dengan Prabowo )
(Baca juga : Kasus Habib Rizieq, Ini Pesan Fadli Zon untuk Jokowi, Mahfud MD dan Kapolri )
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Habib Rizieq ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.
"MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan, tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi MNC News Portal, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Usai 13 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan hingga 20 Hari ke Depan )
Karena itu, kata Ramadhan, Habib Rizieq perlu dilakukan penahanan sebab jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, maka tidak bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," ungkapnya.
(Baca juga : Yakin Sandiaga Tolak Jadi Menteri, Arief Poyuono: Dia Beda dengan Prabowo )
Lihat Juga :