MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
MA Kabulkan PK PKS,...
MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung ( MA ) telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terkait kasus pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS . Keputusan PK tersebut menggugurkan kewajiban PKS untuk membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

(Baca juga: MA Kabulkan PK PKS, Fahri Hamzah Batal Dapat Duit Rp30 Miliar?)

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengaku, pihaknya belum menerima salinan resmi atas putusan PK MA itu.

"Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA," kata Mujahid kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

(Baca juga: Soal HRS dan 6 Laskar FPI, PKS Minta Aparat Profesional dan Proporsional)

Mujahid menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari media, putusan PK itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan hanya membatalkan kewajiban hanti rugi Rp30 miliar.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 miliar," tegasnya.

Adapun langkah hukum selanjutnya, menurut Mujahid, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Dorong Pendidikan Bermutu,...
Dorong Pendidikan Bermutu, PKS Salurkan Bantuan dan Apresiasi Guru Inspiratif
Fahri Hamzah : Prabowo...
Fahri Hamzah : Prabowo Fokus Putus Rantai Ketimpangan Kaya dan Miskin
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved