Komitmen Kejagung Jaga Netralitas di Pilkada 2020 Diapresiasi

Senin, 14 Desember 2020 - 21:17 WIB
loading...
Komitmen Kejagung Jaga Netralitas di Pilkada 2020 Diapresiasi
Langkah Kejagung kawal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 atau memastikan netralitas aparatnya diapresiasi Guru Besar FH Unpar Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah tegas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2020 atau memastikan netralitas aparatnya diapresiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf.

(Baca juga: Selamatkan Keuangan Negara, Publik Sebut Kinerja Kejagung Memuaskan)

"Hemat saya sudah sangat jelas pesan (Jaksa Agung) itu, bahwa Kejaksaan harus netral sebagai PNS apa lagi sebagai penegak hukum, sudah sangat, jelas, tegas, tidak ada suatu keraguan bahwa itu memang harus benar-benar netral," ujar Asep, Senin (14/12/2020).

Dia menuturkan, jika menemukan adanya Jaksa yang terlibat kampanye atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon, harus dihukum lebih berat. (Baca juga: Mendagri Apresiasi Terobosan di Pilkada, Salah Satunya Sistem Jam Kedatangan)

"Bagaimanapun juga penegak hukum itu memang dalam bahasa hukum ada pemberatan, kalau ada pelanggaran itu, ketimbang orang biasa yang bukan penegak hukum, karena dia mengemban kepercayanan, lakukan tindakan betul-betul objektif," tuturnya.

Dia menilai, Kejagung perlu melakukan pendekatan dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan pengkualifikasiaan jenis pelanggaran pemilu tersebut, tidak menghukum dengan sama rata. Jika pelanggaran dikategorikan berat harus diberikan tindakan tegas, tetapi kalau pelanggaran ringan cukup dikasih teguran.

"Dibuat kualifikasi-kualifikasi pelanggarnya, kalau kualifikasinya memang sangat serius itu memang harus ada tindakan, tapi kalau tidak memang hanya teguran tertulis saja, sehingga tidak di sama ratakan semua perbuatanya," imbuhnya.

Dia melanjutkan, di lapangan ada keterlibatan aparatur sipil negara yang bersifat sengaja yang dapat merugikan pasangan calon lain. "Benar-benar ini tindakan hukum yang tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada ASN yang memang bertindak secara inisiatif sendiri, direncanakan dan punya efek yang dia dukung," ungkapnya.

Namun kata Asep, ada juga ASN yang tidak tahu atau tidak sengaja ikut melakukan kampanye sebab tugasnya melekat pada pejabat yang sedang mencalonkan diri.

"Misal ada ASN tidak tahu menahu karena dia terikat pada jabatan, melekat pada tugas yang melekat pada incumbent kaya gitu kan tidak bisa dielakan, kalau gitu kan dia tidak punya salah, tapikan di lapangan dia seolah ada keberpihakan ada ketidak netralan, maka harus dilakukan pengkualifikasiaan," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)