Komitmen Kejagung Jaga Netralitas di Pilkada 2020 Diapresiasi
Senin, 14 Desember 2020 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia menilai, Kejagung perlu melakukan pendekatan dalam penyelesaian perkara. Salah satunya dengan pengkualifikasiaan jenis pelanggaran pemilu tersebut, tidak menghukum dengan sama rata. Jika pelanggaran dikategorikan berat harus diberikan tindakan tegas, tetapi kalau pelanggaran ringan cukup dikasih teguran.
"Dibuat kualifikasi-kualifikasi pelanggarnya, kalau kualifikasinya memang sangat serius itu memang harus ada tindakan, tapi kalau tidak memang hanya teguran tertulis saja, sehingga tidak di sama ratakan semua perbuatanya," imbuhnya.
Dia melanjutkan, di lapangan ada keterlibatan aparatur sipil negara yang bersifat sengaja yang dapat merugikan pasangan calon lain. "Benar-benar ini tindakan hukum yang tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada ASN yang memang bertindak secara inisiatif sendiri, direncanakan dan punya efek yang dia dukung," ungkapnya.
Namun kata Asep, ada juga ASN yang tidak tahu atau tidak sengaja ikut melakukan kampanye sebab tugasnya melekat pada pejabat yang sedang mencalonkan diri.
"Misal ada ASN tidak tahu menahu karena dia terikat pada jabatan, melekat pada tugas yang melekat pada incumbent kaya gitu kan tidak bisa dielakan, kalau gitu kan dia tidak punya salah, tapikan di lapangan dia seolah ada keberpihakan ada ketidak netralan, maka harus dilakukan pengkualifikasiaan," pungkasnya.
"Dibuat kualifikasi-kualifikasi pelanggarnya, kalau kualifikasinya memang sangat serius itu memang harus ada tindakan, tapi kalau tidak memang hanya teguran tertulis saja, sehingga tidak di sama ratakan semua perbuatanya," imbuhnya.
Dia melanjutkan, di lapangan ada keterlibatan aparatur sipil negara yang bersifat sengaja yang dapat merugikan pasangan calon lain. "Benar-benar ini tindakan hukum yang tegas, bahkan pemberhentian dengan tidak hormat kalau ada ASN yang memang bertindak secara inisiatif sendiri, direncanakan dan punya efek yang dia dukung," ungkapnya.
Namun kata Asep, ada juga ASN yang tidak tahu atau tidak sengaja ikut melakukan kampanye sebab tugasnya melekat pada pejabat yang sedang mencalonkan diri.
"Misal ada ASN tidak tahu menahu karena dia terikat pada jabatan, melekat pada tugas yang melekat pada incumbent kaya gitu kan tidak bisa dielakan, kalau gitu kan dia tidak punya salah, tapikan di lapangan dia seolah ada keberpihakan ada ketidak netralan, maka harus dilakukan pengkualifikasiaan," pungkasnya.
Lihat Juga :