KPK Klaim Sukses Kawal Penyelamatan Aset Kemsetneg Rp548,2 Triliun

Selasa, 15 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
KPK Klaim Sukses Kawal...
Sejak awal 2020 KPK telah mengawal legalitas dan optimalisasi aset-aset Kemensetneg yang meliputi kawasan Monas, TMII, GBK, dan Kemayoran.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil mengawal penuntasan penyelamatan aset dan optimalisasi pemanfaatan aset milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan total mencapai Rp548,2 triliun.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan salah satu wujud upaya pencegahan korupsi adalah penertiban dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara atau aset milik negara. Dengan sistem yang baik, peluang untuk melakukan korupsi melalui manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.

(Baca: Jaksa Agung Klaim Berhasil Amankan Aset Senilai Rp149 Miliar)

Firli membeberkan, sejak awal 2020 KPK telah mengawal legalitas dan optimalisasi aset-aset milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Aset-aset tersebut yakni kawasan Monumen Nasional (Monas), Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran. Saat ini, kata dia, KPK berhasil mengawal penuntasan aset-aset tersebut dan optimalisasinya.

"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 triliun, TMII senilai Rp20,47 triliun, dan Monas senilai Rp37 triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 triliun," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020).

(Baca: KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp56,1 Triliun Selama 2020)

Pernyataan Firli disampaikan saat pertemuan dan acara Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Acara ini merupakan bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020.

Dalam pertemuan dan acara hadir di antaranya Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Kepulauan Riau, perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktur Utama PT PLN, dan Direktur Utama PT Pos Indonesia.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyatakan, pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan barang milik negara (BMN) termasuk aset-aset yang telah disertifikasi dan optimalisasi dengan pengawalan KPK. Dia membeberkan, Kemensetneg hakikatnya tetap berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.

"Kami mengelola aset senilai total Rp576 Triliun, yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK," ujar Setya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved