Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra
Senin, 14 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
A
A
A
"Kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan (perpanjangan) red notice ke Lyon," kata Bartholomeus.
Atas pengajuan perpanjangan tersebut, kantor pusat Interpol di Lyon tidak langsung merespons. Bartholomeus membeberkan, surat permohonan tadi baru ditanggapi Interpol sekitar dua atau tiga pekan kemudian. Interpol menyampaikan bahwa pengajuan itu masih belum lengkap syaratnya.
"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya. Jadi red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang," katanya.
Bartholomeus membeberkan, kekurangan persyaratan tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melengkapi persyaratan tersebut. Musababnya, Kejagung merupakan penegak hukum yang berwenang dalam penanganan Djoko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi Cassie Bank Bali. Bahkan hingga kini data tersebut belum dipenuhi Kejagung. "Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.
Atas pengajuan perpanjangan tersebut, kantor pusat Interpol di Lyon tidak langsung merespons. Bartholomeus membeberkan, surat permohonan tadi baru ditanggapi Interpol sekitar dua atau tiga pekan kemudian. Interpol menyampaikan bahwa pengajuan itu masih belum lengkap syaratnya.
"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya. Jadi red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang," katanya.
Bartholomeus membeberkan, kekurangan persyaratan tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melengkapi persyaratan tersebut. Musababnya, Kejagung merupakan penegak hukum yang berwenang dalam penanganan Djoko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi Cassie Bank Bali. Bahkan hingga kini data tersebut belum dipenuhi Kejagung. "Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.
(abd)
Lihat Juga :