Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra

Senin, 14 Desember 2020 - 18:57 WIB
loading...
Anak Buah Akui Ada Perintah...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka mengakui terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte pernah memerintahkan mengurus perpanjangan status red notice terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka merupakan Kepala Bagian Komunikasi International (Kabag Kominter) Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Bartholomeus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa penerima suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Status Red Notice Djoko Tjandra Tidak Ada di Sistem Interpol )

Bartholomeus membeberkan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter saat pernah memerintah Bartholomeus untuk mengurus perpanjangan status red notice Djoko Tjandra ke kantor pusat The International Criminal Police Organization (Interpol).

Seingat Bartholomeus, perintah disampaikan Napoleon setelah beberapa ada surat dari Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis pada awal 2019 tentang masa berlaku red notice Djoko Tjandra. Napoleon memerintahkan Bartholomeus untuk membalas surat tersebut. Surat balasan yang dibuat untuk kepentingan pengajuan perpanjangan red notice Djoko Tjandra.

"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata Bartholomeus di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Baca juga: Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dituntut 2 Tahun, 6 Bulan Penjara )

Penasihat hukum Napoleon Bonaparte penasaran dengan keterangan Bartholomeus. Penasihat hukum lantas menanyakan apakah ada perintah langsung dari pimpinan Polri untuk perpanjangan status red notice Djoko Tjandra.

"Kami diperintahkan Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan (perpanjangan) red notice ke Lyon," kata Bartholomeus.

Atas pengajuan perpanjangan tersebut, kantor pusat Interpol di Lyon tidak langsung merespons. Bartholomeus membeberkan, surat permohonan tadi baru ditanggapi Interpol sekitar dua atau tiga pekan kemudian. Interpol menyampaikan bahwa pengajuan itu masih belum lengkap syaratnya.

"Jawaban Lyon, red notice tersebut belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. (Persyaratan) data pribadi setahu saya. Jadi red notice masih belum diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang," katanya.

Bartholomeus membeberkan, kekurangan persyaratan tersebut karena Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melengkapi persyaratan tersebut. Musababnya, Kejagung merupakan penegak hukum yang berwenang dalam penanganan Djoko Tjandra yang berstatus terpidana korupsi Cassie Bank Bali. Bahkan hingga kini data tersebut belum dipenuhi Kejagung. "Setahu saya sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
RI Jadi Negara Tujuan...
RI Jadi Negara Tujuan Kejahatan Transnasional, Interpol Dorong Pemerintah Bentuk Task Force
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Red Notice Bos Minyak...
Red Notice Bos Minyak Riza Chalid Baru Terbit Sekarang, Interpol Ungkap Alasannya
Jurist Tan Dicari! Interpol:...
Jurist Tan Dicari! Interpol: Red Notice-nya Sedang Diproses
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Gandeng Interpol, Bea...
Gandeng Interpol, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Limbah dan Satwa Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar
Ditjen Imigrasi Tangkap...
Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Asal Maroko Terkait Kasus Penculikan Anak
Rekomendasi
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Berita Terkini
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved