Naik Tiga Kali Lipat, BSSN Catat 423 Juta Serangan Siber Selama 2020

Senin, 14 Desember 2020 - 12:03 WIB
loading...
Naik Tiga Kali Lipat, BSSN Catat 423 Juta Serangan Siber Selama 2020
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengungkapkan dari data Pusopskamsinas BSSN tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengungkapkan dari data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas BSSN), tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber. Tepatnya sebanyak 423.244.053 serangan.

Sedangkan pada 2019 sebanyak 182.034.863 serangan siber. “Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada 2019,” ungkap Hinsa dalam sambutannya pada Simposium ‘Strategi Keamanan Siber Nasional’ di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Senin (14/12/2020). (Baca juga: BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional)

Hinsa mengatakan, adapun serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking atau upaya memengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda. “Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber,” ungkap Hinsa. (Baca juga: Keamanan Cyber menjadi Bagian dari Isu Strategis Nasional)

Sementara, senjata utama dari serangan siber yang menargetkan social networking adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang. “Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan persatuan dan falsafah kekuatan Bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila,” kata Hinsa. (Baca juga: Sejumlah Pertimbangan Perluasan Monitoring Kemanan Siber di BSSN)

Menurut Hinsa, perlunya Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber. “Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang,” katanya.

Naik Tiga Kali Lipat, BSSN Catat 423 Juta Serangan Siber Selama 2020


Sementara itu, kata Hinsa, SKSN ini terdiri dari lima komponen, yaitu: visi, misi, tujuan, landasan pelaksanaan, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang menguntungkan guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional. “Visi SKSN harus selaras dalam mendukung Visi Pemerintah, yaitu: terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional,” tegas Hinsa.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)