2021, Seleksi PPPK Formasi Guru Dilakukan Tiga Kali

Senin, 14 Desember 2020 - 07:51 WIB
loading...
2021, Seleksi PPPK Formasi Guru Dilakukan Tiga Kali
Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tahun depan akan ada perekrutan 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tahun depan akan ada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru sebanyak 1 juta. Dia mengatakan seleksi PPPK guru akan dilakukan tiga kali.

“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali yang rencananya juga dilaksanakan dalam kurun waktu 2021,” katanya, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Ingin Ikut Seleksi PPPK, Ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer)

Tjahjo mengatakan pihaknya masih menunggu usulan kebutuhan PPPK formasi guru dari daerah hingga 31 Desember mendatang. Pasalnya, sampai akhir Agustus usulan untuk guru masih jauh dari angka 1 juta. “Sampai dengan akhir Agustus 2021 baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah yakni dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota,” tuturnya. (Baca juga: Komisi X Usulkan Lama Pengabdian Jadi Pertimbangan Seleksi Guru PPPK)

Pada akhir November lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah akan membuka seleksi untuk guru berstatus PPPK. Seleksi ini akan diproyeksikan untuk para guru honorer. “Pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK 2021,” katanya

Nadiem menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru. “Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” ungkapnya.

Dia mengatakan, tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga termasuk yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK. “Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.

Selain tenaga honorer juga dibuka juga bagi lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini,” pungkasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)