Pelaku UMKM Harus Memanfaatkan Keberadaan UU Cipta Kerja
Minggu, 13 Desember 2020 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengatasi pengangguran, melalui UU Cipta Kerja, UMKM didukung dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan agar bisa berkembang dan menyerap lapangan kerja lebih maksimal. Hal itu, menurut Didik adalah yang dibutuhkan saat ini.
“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” tutur pengusaha bidang properti dan ekspor-impor ini.
Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan kedepan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah. Langkah berikutnya, Didik berharap, pemerintah agar menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini. “Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” katanya.
Kemudian soal implementasi, ia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.
“Untuk kluster UMKM dan Koperasi, itu banyak benefitnya. Pembiayaan dan akses pasar dimudahkan, perizinan juga dimudahkan dan benefit-benefit lainnya. Saya rasa inlah yang dibutuhkan,” tutur pengusaha bidang properti dan ekspor-impor ini.
Pengesahan UU Cipta Kerja dan penyusunan aturan turunan yang baru selesai 3-4 bulan kedepan merupakan satu langkah tersendiri pemerintah. Langkah berikutnya, Didik berharap, pemerintah agar menyampaikan kepada masyarakat seperti apa implementasi UU ini. “Sosialisasi secara massif dan terstruktur itu harus dilakukan,” katanya.
Kemudian soal implementasi, ia berharap pemerintah benar-benar menyiapkan secara terencana bagaimana menyambut para investor, tidak hanya dengan dimudahkan dalam perizinan usaha saja, tapi juga adanya kepastian hukum. Ini agar mereka benar-benar menanamkan modalnya di Indonesia.
(mpw)
Lihat Juga :