Perjalanan Habib Rizieq, Pulang dari Tanah Suci hingga Akhirnya Ditahan Polisi

Minggu, 13 Desember 2020 - 07:13 WIB
loading...
Perjalanan Habib Rizieq,...
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab didampingi sejumlah pengacara tiba di Gedung Ditreskrimmum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau populer disebut Habib Rizieq selama 20 hari ke depan mendekam di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya , terhitung sejak 12 Desember 2020. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditahan dan menjadi tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bukan kali ini saja Habib Rizieq berurusan dengan hukum. Sarjana Studi Agama Islam (Fiqh dan Usul Fiqh)
Universitas Raja Saud ini bahkan pernah merasakan dinginnya jeruji besi setelah dinyatakan bersalah karena dianggap menghina Polri dan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003 silam.

Pernah merasakan berada di dalam sel nyatanya tak membuatnya ciut. Kerap kali tanpa tedeng aling-aling Habib Rizieq melontarkan ucapan-ucapan yang menyerang kelompok atau sosok tertentu yang berseberangan. Karena itu pula,berulang kali, dia dilaporkan ke polisi. Namun Habib Rizieq masih bisa lolos dari jeratan hukum. ( )

Pada 2017 Habib Rizieq sempat menetap sementara di Arab Saudi karena tersangkut kasus chat pornografi. Kurang lebih 3,5 tahun, suami dari Syarifah Fadhlun bin Yahya tinggal di Tanah Suci bersama keluarganya. Hingga akhir pada 10 November 2020, Habib Rizieq kembali ke Tanah Air.

Kehadiran Habin Rizieq disambut antuasiasme luar biasa oleh para pendukungnya. Lalu lintas menuju Bandara Soekarno-Hatta sempat macet parah akibat banyaknya orang yang ingin menjemput. Bahkan sejumlah jadwal penerbangandikabarkan ikut terdampak dari membeludaknya pengikut Habib Rizieq yang datang.(Baca Juga : Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Zalim )

Euforia kembalinya Habib Rizieq terus membesar. Setiap kali kehadiran tokoh agama berusia 55 tahun itu, hampir dapat dipastikan dipenuhi para pengikutnya. Seperti saat mendatangi Pesantren Agrokultural Megamendung untuk meletakan batu pertama pembangunan masjid pesantren pada 13 November 2020.

Perjalanan Habib Rizieq, Pulang dari Tanah Suci hingga Akhirnya Ditahan Polisi


Kerumunan massa dalam skala besar juga kembali terjadi saat Habib Rizieq menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Kerumunan ini dipersoalkan banyak pihak karena DKI Jakarta waktu itu masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Pihak Habib Rizieq akhirnya membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI atas pelanggaran tersebut. ( )

Tak lama setelah itu, Polri melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi. Salah satu di antaranya Irjen Pol Nana Sujana yang dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan dipindah menjadi Koorsahli Kapolri. Dia digantikan Irjen Pol Mohammad Fadil Imran yang sebelumnya menjabat Kapolda Jawa Timur. Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang sebelumnya menjabat Kapolda Jabar juga dipindah menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri. Dia digantikan Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Diakui atau tidak, pergantian Kapolda Metro dan Jawa Barat rupanya berkaitan dengan kerumunan massa yang disebabkan Habib Rizieq. Tak lama setelah adanya pergantian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimintai keterangan terkait kerumunan di Petamburan. Pun demikian dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang juga diperiksa terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

Polda Metro di bawah pimpinan Irjen Pol Fadil Imran terlihat sangat agresif memburu Habib Rizieq yang selalu dikawal oleh para pengikutnya. Hingga akhirnya, Senin (7/12/2020) dini hari, sebanyak 6 anggota FPI yang mengawal Habib Rizieq ditembak mati karena dituding menyerang anggota polisi saat mengintai rombongan Habib Rizieq. ( )

Tak lama setelah itu, tepatnya Kamis (10/12/2020), Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq bersama lima orang lain sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Dia disangkakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHPidana dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Polda sempat mengultimaltum Habib Rizieq dan tersangka lain untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

Pada Sabtu (12/12/2020), Habib Rizieq akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Tak kurang dari 13 jam lamanya Habib Rizieq diperiksa, dari mulai pukul 09.30 hingg 23.00 WIB. Setelah dicecar 84 pertanyaan, Habib Rizieq akhirnya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia diinapkan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Bagaimana kelanjutannya? Ikuti terus di SINDOnews.com.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)