Menkumham: Pemerintah Terus Tingkatkan EoDB bagi UMK

Jum'at, 11 Desember 2020 - 13:01 WIB
loading...
Menkumham: Pemerintah...
Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Foto/SINDOnews
A A A
BALI - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil ( UMK ). Hal tersebut dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ), Yasonna Laoly dalam keterangan tertulisnya saat diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) terkait klaster kemudahan berusaha di Bali, Jumat (11/12/2020).

Dia juga meminta agar para UMK untuk bisa mendirikan badan hukum baru perseroan perorangan. Kata Yasonna, pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku UMK, mengingat pentingnya sektor tersebut bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Baca juga: Kemenkumham Pastikan Permohonan Calling Visa Diawasi Ketat)

Yasonna mengajak para pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah, salah satunya mendirikan badan hukum baru perseroan perseorangan yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, pelaku usaha juga diimbau melakukan pendaftaran atas merek, sebab Kemenkumham tengah berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah.

Dia melanjutkan UMK menjadi penyumbang terbesar bagi produk domestik bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga 60%. Menurutnya, hal tersebut menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional.

"UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah melalui perseroan perorangan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kewirausahaan Mikro...
Kewirausahaan Mikro dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
Pemberdayaan Perempuan,...
Pemberdayaan Perempuan, WRP Gandeng HFHI Perkuat Revitalisasi Usaha Mikro
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved