Bawaslu: 48 TPS Penghitungan Ulang, 58 TPS Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 11 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
Bawaslu: 48 TPS Penghitungan Ulang, 58 TPS Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu menyebutkan 48 TPS harus melakukan penghitungan suara ulang, sedangkan 58 TPS melakukan pemungutan suara ulang.
A A A
JAKARTA - Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Pilkada Serentak 2020 selesai dilaksanakan pada 9 Desember. Dari rencana 270 daerah penyelenggara, satu di antaranya menunda pelaksanaan, yakni Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Fritz Edward Siregar mengungkapkan secara umum berlajaln lancar. Tetapi ada tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.

Berdasarkan data terbaru Bawaslu, dia menyatakan ada 48 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang. “Jatim 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS),” ujarnya, Jumat (11/12/2020).

(Baca: Bawaslu Sebut Sirekap Belum Maksimal Kumpulkan Data dari TPS)

Sementara itu, jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang jauh lebih banyak, yakni 58. TPS itu tersebar di sejumlah daerah, yakni Sulawesi Tengah 16, Sumatera Barat 12, serta Jawa Timur dan Riau masing-masing 4.

Kemudian, di Sumatera Utara 3, Banten 3, Jambi 2, Jawa Barat 2, Kepulauan Riau 2, Kalimantan Barat 2, dan Kalimantan Utara 2. Lalu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua, masing-masing 1.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Sebelumnya, Fritz menjelaskan penyebab pemungutan suara itu karena pemilih menggunakan hak pilih orang lain dan memilih di lebih dari satu TPS.

“Ada pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara. KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1009 seconds (0.1#10.140)