Bawaslu: 48 TPS Penghitungan Ulang, 58 TPS Pemungutan Suara Ulang
Jum'at, 11 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
Bawaslu menyebutkan 48 TPS harus melakukan penghitungan suara ulang, sedangkan 58 TPS melakukan pemungutan suara ulang.
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Pilkada Serentak 2020 selesai dilaksanakan pada 9 Desember. Dari rencana 270 daerah penyelenggara, satu di antaranya menunda pelaksanaan, yakni Kabupaten Boven Digoel, Papua.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Fritz Edward Siregar mengungkapkan secara umum berlajaln lancar. Tetapi ada tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Berdasarkan data terbaru Bawaslu, dia menyatakan ada 48 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang. “Jatim 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS),” ujarnya, Jumat (11/12/2020).
(Baca: Bawaslu Sebut Sirekap Belum Maksimal Kumpulkan Data dari TPS)
Sementara itu, jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang jauh lebih banyak, yakni 58. TPS itu tersebar di sejumlah daerah, yakni Sulawesi Tengah 16, Sumatera Barat 12, serta Jawa Timur dan Riau masing-masing 4.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Fritz Edward Siregar mengungkapkan secara umum berlajaln lancar. Tetapi ada tempat pemungutan suara (TPS) yang harus menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Berdasarkan data terbaru Bawaslu, dia menyatakan ada 48 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang. “Jatim 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS),” ujarnya, Jumat (11/12/2020).
(Baca: Bawaslu Sebut Sirekap Belum Maksimal Kumpulkan Data dari TPS)
Sementara itu, jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang jauh lebih banyak, yakni 58. TPS itu tersebar di sejumlah daerah, yakni Sulawesi Tengah 16, Sumatera Barat 12, serta Jawa Timur dan Riau masing-masing 4.
Lihat Juga :