MUI Imbau Masyarakat Tenang dalam Merespons Status Tersangka Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berpikir jernih setelah Polda Metro Jaya menetapkan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)
"MUI mengimbau dan mengharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)
Anwar berharap, polisi bisa bersikap adil dengan mentapkan para tersangka lainnya yang diketahui pernah melanggar protokol kesehatan. Namun, ia tak merinci siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Dia juga mengajak masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan bukti-bukti bahwa masih ada pihak lain yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
"Supaya negeri ini benar-benar aman, tentram, dan damai karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrument untuk membidik," pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya adalah aris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
"Supaya negeri ini benar-benar aman, tentram, dan damai karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrument untuk membidik," pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya adalah aris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggung jawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggung jawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
(Baca juga: Kuasa Hukum Enggan Ungkap Keberadaan Habib Rizieq demi Keamanan)
"MUI mengimbau dan mengharap agar masyarakat bisa tenang dan menghadapi masalah ini secara jernih dan mendukung pihak kepolisian untuk benar-benar bisa menegakkan hukum secara baik dan tidak dengan tebang pilih," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi Okezone, Jumat (11/12/2020).
(Baca juga: Keluarga 6 Anggota FPI Tewas Ditembak Ingin Komisi III DPR Bentuk Tim Pencari Fakta)
Anwar berharap, polisi bisa bersikap adil dengan mentapkan para tersangka lainnya yang diketahui pernah melanggar protokol kesehatan. Namun, ia tak merinci siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
Dia juga mengajak masyarakat untuk membantu Polri dengan memberikan bukti-bukti bahwa masih ada pihak lain yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
"Supaya negeri ini benar-benar aman, tentram, dan damai karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrument untuk membidik," pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya adalah aris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggungjawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggungjawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
"Supaya negeri ini benar-benar aman, tentram, dan damai karena hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrument untuk membidik," pungkasnya.
Diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam kerumunan hajatan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang lainnya juga dijadikan tersangka. Kelimanya adalah aris Ubaidilah ketua panita, Ali bin Alwi Alatas ketua panitia, Maman Suryadi penanggung jawab acara, Ahmad Shabri Lubis penanggung jawab acara, dan Habib Idrus kepala seksi acara.
(maf)