Fadli Zon Sebut Hari HAM di Indonesia Diperingati dengan Muka Muram
Kamis, 10 Desember 2020 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan mantan Wakil Ketua DPR ini, dalam merespons peristiwa tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari berbagai elemen bangsa, seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan dan pihak-pihak lain.
"Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh 6 anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum," tegasnya.
Sebagai negara Pancasila, kata Fadli Zon, peristiwa tersebut telah merobek-robek rasa kemanusiaan. "Tindakan ‘extra-judicial killing’ terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya," cuitnya.
Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu, tambah Fadli Zon, tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita. (Baca juga:Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia)
"Peristiwa tersebut, sekali lagi, telah membuat peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini harus kita rayakan dengan penuh duka dan rasa malu," katanya.
"Insiden semacam itu harus direspons segera oleh pemerintah, karena jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik. Kebrutalan yang dipertontonkan dengan membunuh 6 anggota FPI telah menciptakan ketidakpercayaan publik pada keadilan hukum," tegasnya.
Sebagai negara Pancasila, kata Fadli Zon, peristiwa tersebut telah merobek-robek rasa kemanusiaan. "Tindakan ‘extra-judicial killing’ terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights) sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya," cuitnya.
Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu, tambah Fadli Zon, tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita. (Baca juga:Penilaian Komnas HAM Soal Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia)
"Peristiwa tersebut, sekali lagi, telah membuat peringatan Hari HAM Sedunia tahun ini harus kita rayakan dengan penuh duka dan rasa malu," katanya.
(kri)
Lihat Juga :