Penegakan HAM Melorot, Setara Institute Beri Catatan Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Kamis, 10 Desember 2020 - 18:07 WIB
loading...
Skor indeks penegakan HAM di Indonesis versi Setara Institute menurun signifikan dari 3,2 ke 2,9 dari skala 1-7. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute merilis Indeks Kinerja HAM Tahun 2020. Dalam Indeks ini, evaluasi dan catatan diberikan terhadap kinerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin selama satu tahun pemerintahannya sejak dilantik pada 20 Oktober 2019.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah menyatakan, mengadopsi berbagai instrumen HAM internasional seperti DUHAM, ICCPR, ICESCR, dan konvensi HAM internasional lainnya, lahirlah kewajiban yuridis bagi pemerintah Indonesia untuk semakin mengupayakan perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM bagi setiap warga negaranya.
(Baca: Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Dalam lingkup nasional, Sayyidatul mengatakan jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM juga telah terejawantahkan dengan tegas di dalam konstitusi dan berbagai undang-undang lainnya.
"Secara politis, sekalipun tidak secara tekstual ditegaskan adanya komitmen pemajuan HAM, misi Presiden Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden 2019 secara tersirat juga mengandung adanya upaya penegakan HAM," tuturnya yang disampaikan secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Tujuan penyusunan Indeks Kinerja HAM adalah ialah, memberikan gambaran berdasarkan deskripsi dan narasi fakta tentang situasi HAM mutakhir di Indonesia, khususnya terhadap variabel-variabel hak yang menjadi perhatian utama lembaganya.
"Dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi," ujarnya.
Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah menyatakan, mengadopsi berbagai instrumen HAM internasional seperti DUHAM, ICCPR, ICESCR, dan konvensi HAM internasional lainnya, lahirlah kewajiban yuridis bagi pemerintah Indonesia untuk semakin mengupayakan perlindungan, penghormatan dan pemajuan HAM bagi setiap warga negaranya.
(Baca: Amnesty International Catat Pelanggaran HAM Penanganan Demo Omnibus Law)
Dalam lingkup nasional, Sayyidatul mengatakan jaminan pemenuhan dan perlindungan HAM juga telah terejawantahkan dengan tegas di dalam konstitusi dan berbagai undang-undang lainnya.
"Secara politis, sekalipun tidak secara tekstual ditegaskan adanya komitmen pemajuan HAM, misi Presiden Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden 2019 secara tersirat juga mengandung adanya upaya penegakan HAM," tuturnya yang disampaikan secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Tujuan penyusunan Indeks Kinerja HAM adalah ialah, memberikan gambaran berdasarkan deskripsi dan narasi fakta tentang situasi HAM mutakhir di Indonesia, khususnya terhadap variabel-variabel hak yang menjadi perhatian utama lembaganya.
"Dalam indeks ini, skala pengukuran ditetapkan dengan rentang nilai 1-7, dimana angka 1 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling rendah dan angka 7 menunjukkan pemenuhan HAM yang paling tinggi," ujarnya.
Lihat Juga :