MA Vonis Bebas Presdir Developer Apartemen The Kuningan Place
Kamis, 10 Desember 2020 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi )
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Desnayeti dan Soesilo. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. JPU pada Kejari Jaksel dan Valent Yusuf tidak hadir saat pengucapan putusan.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Jaksel menuntut Valent Yusuf sebagai Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) telah dengan sengaja menggerakkan saksi Indrijati Gautama dan saksi Ferry Suhardjo untuk melakukan tindak pidana penipuan saat menjual Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower sebagai Unit Ruang Kantor (non hunian) pada The Kuningan Palace. JPU menyatakan, perbuatan Valent terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.
Akibat perbuatan Valent, menurut JPU, telah merugikan saksi Tjung Lina dan atau PT Brahma Adhiwidia sebesar Rp34.661.426.800 atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan itu telah menguntungkan Valent selaku Presiden Direktur yang menerima upah dari PT KMP sekaligus sebagai salah satu pemegangsaham yang mendapat pembagian atas keuntungan (dividen) PT KMP dan/atau Indrijati Gautama yang mendapat komisi atas penjualan Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower.
Majelis hakim PN Jaksel memutuskan hal yang sama terhadap Valent Yusuf. Majelis pun menjatuhkan pidana selama 9 bulan terhadap Valent. Tapi majelis menetapkan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani Valent kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Valent melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhir masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Desnayeti dan Soesilo. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. JPU pada Kejari Jaksel dan Valent Yusuf tidak hadir saat pengucapan putusan.
Sebelumnya, JPU pada Kejari Jaksel menuntut Valent Yusuf sebagai Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) telah dengan sengaja menggerakkan saksi Indrijati Gautama dan saksi Ferry Suhardjo untuk melakukan tindak pidana penipuan saat menjual Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower sebagai Unit Ruang Kantor (non hunian) pada The Kuningan Palace. JPU menyatakan, perbuatan Valent terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.
Akibat perbuatan Valent, menurut JPU, telah merugikan saksi Tjung Lina dan atau PT Brahma Adhiwidia sebesar Rp34.661.426.800 atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan itu telah menguntungkan Valent selaku Presiden Direktur yang menerima upah dari PT KMP sekaligus sebagai salah satu pemegangsaham yang mendapat pembagian atas keuntungan (dividen) PT KMP dan/atau Indrijati Gautama yang mendapat komisi atas penjualan Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower.
Majelis hakim PN Jaksel memutuskan hal yang sama terhadap Valent Yusuf. Majelis pun menjatuhkan pidana selama 9 bulan terhadap Valent. Tapi majelis menetapkan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani Valent kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Valent melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhir masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan.
(abd)
Lihat Juga :