MA Vonis Bebas Presdir Developer Apartemen The Kuningan Place

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:13 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Hakim Vonis Bebas Eks Direktur Bank Swadesi )

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Desnayeti dan Soesilo. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. JPU pada Kejari Jaksel dan Valent Yusuf tidak hadir saat pengucapan putusan.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Jaksel menuntut Valent Yusuf sebagai Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) telah dengan sengaja menggerakkan saksi Indrijati Gautama dan saksi Ferry Suhardjo untuk melakukan tindak pidana penipuan saat menjual Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower sebagai Unit Ruang Kantor (non hunian) pada The Kuningan Palace. JPU menyatakan, perbuatan Valent terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.

Akibat perbuatan Valent, menurut JPU, telah merugikan saksi Tjung Lina dan atau PT Brahma Adhiwidia sebesar Rp34.661.426.800 atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan itu telah menguntungkan Valent selaku Presiden Direktur yang menerima upah dari PT KMP sekaligus sebagai salah satu pemegangsaham yang mendapat pembagian atas keuntungan (dividen) PT KMP dan/atau Indrijati Gautama yang mendapat komisi atas penjualan Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower.

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan hal yang sama terhadap Valent Yusuf. Majelis pun menjatuhkan pidana selama 9 bulan terhadap Valent. Tapi majelis menetapkan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani Valent kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Valent melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhir masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Waka BGN Irjen Pol Sony...
Waka BGN Irjen Pol Sony Sonjaya Ungkap Maraknya Penipuan Jual Beli SPPG di Daerah
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
2 Pemain Timnas Putri...
2 Pemain Timnas Putri Palestina Diculik Israel, FIFA Tutup Mata
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Jonatan Sikat Alwi, Jafar/Felisha Kalah
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved