MA Vonis Bebas Presdir Developer Apartemen The Kuningan Place
Kamis, 10 Desember 2020 - 19:13 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Valent Yusuf dalam perkara penipuan pembelian unit apartemen seharga Rp17,3 miliar di tahap kasasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mem vonis bebas Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Valent Yusuf dalam perkara penipuan pembelian unit apartemen seharga Rp17,3 miliar di tahap kasasi. PT KMP merupakan developer yang membangun 3 tower The Kuningan Place, Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.
Perkara di tahap kasasi ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo.
Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada 29 Oktober 2019. Kasasi dimohonkan JPU menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 283/PID/2019/PT DKI tertanggal 17 September 2019. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )
Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan tujuh amar. Di antaranya, satu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua, membebaskan terdakwa Valent Yusuf dari dakwaan-dakwaan JPU terkait dengan delik penipuan atau membuat surat palsu. Tiga, merehabilitasi nama baik Valent dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca secara saksama memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan JPU pada Kejari Jaksel, salinan putusan PN Jaksel, salinan putusan PT DKI Jakarta, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis menilai, alasan permohonan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan. Majelis menyatakan, sepakat dengan putusan judex facti atau PT DKI Jakarta yang telah membebaskan terdakwa Valent Yusuf.
Perkara di tahap kasasi ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo.
Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada 29 Oktober 2019. Kasasi dimohonkan JPU menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 283/PID/2019/PT DKI tertanggal 17 September 2019. (Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Tolak Pemakzulan Bupati Jember )
Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan tujuh amar. Di antaranya, satu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua, membebaskan terdakwa Valent Yusuf dari dakwaan-dakwaan JPU terkait dengan delik penipuan atau membuat surat palsu. Tiga, merehabilitasi nama baik Valent dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca secara saksama memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan JPU pada Kejari Jaksel, salinan putusan PN Jaksel, salinan putusan PT DKI Jakarta, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis menilai, alasan permohonan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan. Majelis menyatakan, sepakat dengan putusan judex facti atau PT DKI Jakarta yang telah membebaskan terdakwa Valent Yusuf.
Lihat Juga :