MA Vonis Bebas Presdir Developer Apartemen The Kuningan Place

Kamis, 10 Desember 2020 - 19:13 WIB
loading...
MA Vonis Bebas Presdir...
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Valent Yusuf dalam perkara penipuan pembelian unit apartemen seharga Rp17,3 miliar di tahap kasasi. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mem vonis bebas Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) Valent Yusuf dalam perkara penipuan pembelian unit apartemen seharga Rp17,3 miliar di tahap kasasi. PT KMP merupakan developer yang membangun 3 tower The Kuningan Place, Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.

Perkara di tahap kasasi ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo.

Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada 29 Oktober 2019. Kasasi dimohonkan JPU menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 283/PID/2019/PT DKI tertanggal 17 September 2019. ( )

Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan tujuh amar. Di antaranya, satu, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua, membebaskan terdakwa Valent Yusuf dari dakwaan-dakwaan JPU terkait dengan delik penipuan atau membuat surat palsu. Tiga, merehabilitasi nama baik Valent dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca secara saksama memori kasasi dan alasan-alasan yang diajukan JPU pada Kejari Jaksel, salinan putusan PN Jaksel, salinan putusan PT DKI Jakarta, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis menilai, alasan permohonan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan. Majelis menyatakan, sepakat dengan putusan judex facti atau PT DKI Jakarta yang telah membebaskan terdakwa Valent Yusuf.

"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dua, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara," kata Ketua Majelis Hakim Agung Kasasi Suhadi saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews, di Jakarta, Kamis (10/12/2020). ( )

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2020 oleh Suhadi sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Desnayeti dan Soesilo. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Dwi Sugiarto sebagai panitera pengganti. JPU pada Kejari Jaksel dan Valent Yusuf tidak hadir saat pengucapan putusan.

Sebelumnya, JPU pada Kejari Jaksel menuntut Valent Yusuf sebagai Presiden Direktur PT Kemuliaan Megah Perkasa (KMP) telah dengan sengaja menggerakkan saksi Indrijati Gautama dan saksi Ferry Suhardjo untuk melakukan tindak pidana penipuan saat menjual Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower sebagai Unit Ruang Kantor (non hunian) pada The Kuningan Palace. JPU menyatakan, perbuatan Valent terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-(2) KUHPidana.

Akibat perbuatan Valent, menurut JPU, telah merugikan saksi Tjung Lina dan atau PT Brahma Adhiwidia sebesar Rp34.661.426.800 atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan itu telah menguntungkan Valent selaku Presiden Direktur yang menerima upah dari PT KMP sekaligus sebagai salah satu pemegangsaham yang mendapat pembagian atas keuntungan (dividen) PT KMP dan/atau Indrijati Gautama yang mendapat komisi atas penjualan Lantai 7 dan Lantai 8 Gedung Lumina Tower.

Majelis hakim PN Jaksel memutuskan hal yang sama terhadap Valent Yusuf. Majelis pun menjatuhkan pidana selama 9 bulan terhadap Valent. Tapi majelis menetapkan, hukuman tersebut tidak perlu dijalani Valent kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa Valent melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebelum berakhir masa percobaan selama 1 tahun 6 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)