Kabareskrim Terapkan Scientific Crime Investigation Usut Penembakan Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyidikan kasus penembakan terhadap Laskar Front Pembela Indonesia (FPI) akibat melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek, menerapkan Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah.
Menurut Listyo, hal itu dilakukan demi menegakkan profesionalisme dan transparansi dalam penyidikan kasus baku tembak antara polisi dan laskar pengawal Rizieq Shihab. "Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transparansi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Soal Penggunaan Senpi oleh Anggota FPI, Kabareskrim: Ada Jelaga di Tangan Pelaku)
Terkait dengan penyerangan petugas tersebut, kata Listyo, saat ini penyidikan dilakukan oleh Bareskrim dengan mempertimbangkan bahwa locus delik di wilayah Karawang, Jawa Barat. Selain itu, kata Listyo, yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya. Untuk menjaga objektivitas, profesionalisme dan transpransi di penyidikan. "Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku," ujar Listyo. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Kasus baku tembak ini sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri dibawah Direktorat Tindak Pidana Umum, setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. (Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya)
Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.
Mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengkuti kendaraan Habib Rizieq, tiba-tiba dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Habib Rizieq. Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Habib Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Sebanyak 6 orang pendukung Habib Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP. Adapun keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurut Listyo, hal itu dilakukan demi menegakkan profesionalisme dan transparansi dalam penyidikan kasus baku tembak antara polisi dan laskar pengawal Rizieq Shihab. "Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transparansi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Soal Penggunaan Senpi oleh Anggota FPI, Kabareskrim: Ada Jelaga di Tangan Pelaku)
Terkait dengan penyerangan petugas tersebut, kata Listyo, saat ini penyidikan dilakukan oleh Bareskrim dengan mempertimbangkan bahwa locus delik di wilayah Karawang, Jawa Barat. Selain itu, kata Listyo, yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro Jaya. Untuk menjaga objektivitas, profesionalisme dan transpransi di penyidikan. "Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku," ujar Listyo. (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan)
Kasus baku tembak ini sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri dibawah Direktorat Tindak Pidana Umum, setelah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. (Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Minta Keterangan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya)
Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Peristiwa tersebut terjadi ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.
Mobil anggota Polda Metro Jaya yang tengah mengkuti kendaraan Habib Rizieq, tiba-tiba dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Habib Rizieq. Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Habib Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.
Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. Sebanyak 6 orang pendukung Habib Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. Dalam kasus ini petugas mengalami kerugian materil berupa rusaknya kendaraan yang ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan senpi pelaku di TKP. Adapun keenam orang yang tewas itu adalah, Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi. Mereka semua diketahui merupakan anggota Laskar FPI DKI Jakarta.
Lihat Juga: Dikunjungi Petinggi Gerindra, Habib Rizieq Titip Pesan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
(cip)