Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:24 WIB
loading...
Bawaslu Sebut 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang
Bawaslu menyebut 43 TPS berpotensi gelar pemungutan suara ulang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020. Data tersebut dilaporkan pengawas di lapangan melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) hingga Rabu (9/12) pukul 20.00 WIB.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan penyebab terjadinya PSU di antaranya karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS. "Ada pula KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," kata Fritz dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Pilkada Tak Sepenuhnya Berjalan Mulus, Bawaslu Temukan Sejumlah Masalah)

Dia menyebutkan, 43 TPS tersebut tersebar di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur. Lalu, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya, lanjut Fritz, PSU berpotensi juga terjadi di Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Fritz menerangkan pengaturan soal PSU terdapat dalam Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. "Ini kami katakan bahwa UU telah menjelaskan batasan-batasan PSU dapat dilakukan," ujarnya. (Baca juga: Mendagri Larang Cakada Gelar Arak-Arakan Usai Penghitungan Suara)

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa PSU dapat dilakukan karena ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Kemudian Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4570 seconds (0.1#10.140)