Waspada Potensi Penularan Covid-19, Terapkan Hal Ini Saat Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pilkada berlangsung serentak pada Rabu (9/12/2020), bahaya akan keterpaparan Covid-19 semakin nyata mendekat, namun upaya pencegahan terus dilakukan. Pilkada harus sukses digelar, tetapi juga harus dibarengi kesuksesan dalam menekan penyebaran Covid-19. Agar tidak terjadi penularan baru pasca-Pilkada Serentak, sehingga sedianya pesta demokrasi rakyat ini, tidak menimbulkan penularan baru Covid-19.
Jika kita mundur ke belakang, saat dimulainya proses pilkada, dari pendaftaran hingga kampanye, pengabaian protokol kesehatan kerap kali terjadi, sekalipun himbauan dari Pemerintah sudah sangat massif di jalankan, upaya Pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 dan upaya preventif terus dilakukan, namun kesadaran pribadi bahkan kesadaran peserta pilkada itu sendiri akan protokol kesehatan terkesan “membiaran dan bebas” tanpa ada upaya pencegahan secara maksimal, padahal kewajiban itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kemenkes saja, dibutuhkan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah.
Upaya Kemenkes untuk mengingatkan dan memberikan edukasi terhadap kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan tidak hanya kepada penyelenggara pilkada, namun kepada peserta dan pemilih. Berbagai upaya himbauan terhadap masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi terus dilakukan. Salah satunya dengan membuat Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Isi Pedoman AKB pada Pilkada, antara lain :
Menjaga Stamina Tubuh
Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua petugas yang terlibat dari pusat hingga ke desa harus mempersiapkan diri, menjaga dan meningkatkan kesehatan agar lancar dalam menjalankan tugasnya, yaitu dengan mengkonsumsi gizi seimbang, rajin berolah raga, istirahat cukup, hindari faktor resiko penyakit seperti merokok, minum air putih minimal 8 gelas perhari, cek kesehatan teratur, hindari kerumunan dan jaga jarak, sertarajin cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan saat Kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian.
Bagi Tim dan Petugas Kampanye
Petugas harus selalu dalam kondisi sehat, lakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan termasuk tes Covid-19, isi form self-assessment Covid-19 sebelum kampanye, koordinasi terus dengan satgas Covid-19, Cuci tangan pakai sabun, selalu jaga jarak, siapkan APD dan masker, atur jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang, selalu cek tubuh dan tidak melebihi 37,3 C, disarankan kegiatan tak lebih dari 3 jam.
Bagi Peserta Kampanye
Mengisi form self-assessment Covid-19 sebelum kampanye, gunakan masker, Cuci tangan pakai sabun, jaga jarak minimal 1 meter, cek suhu tubuh dan tidak melebihi 37,3 C, bagi yang sakit flu/demam/batuk tida boleh mengikuti kampanye, jangan bawa anak kecil dan libatkan lansia serta ibu hamil.
Bagi Petugas KPPS (Saat pemungutan dan penghitungan suara)
Penting bagi petugas KPPS untuk melakukan rapid tes, menggunakan masker, melaporkan jika ada gangguan Kesehatan, gunakan alat kerja sendiri, atur pola kerja, konsumsi makanan bergizi seimbang dan gunakan peralatan makan minum sendiri, minum air putih sesering mungkin, mengatur jadwal pencoblosan bagi pemilih, mengatur TPS sesuai peraturan KPU dan Protokol Kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, mengecek suhu tubuh, mengarahkan pemilih bergejala sakit ke bilik khusus, menyediakan sarung tangan sekali pakai, mengatur jarak antrian, menghimbau kerumunan, disinfeksi alat pemilihan, dan tidak merokok di TPS
Bagi Pemilih
Gunakan masker saat di TPS, Cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah mencoblos, cek suhu tubuh, jaga jarak dengan pemilih lain, hindari kontak fisik, jika ada gejala sakit / batuk segera lapor ke petugas KPPS, mencoblos sesuai waktu yang telah di tentukan, gunakan sarung tangan sekali pakai yang diberikan dan buanglah pada tempatnya setelah digunakan, tidak merokok, segera pulang setelah mencoblos, dan setibanya di rumah, segera mandi sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Seluruh peralatan pemungutan suara disinfeksi, mengatur jaga jarak bilik pemilih, disediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer, disediakan sarung tangan sekali pakai dan masker cadangan, disiapkan thermo gun, disediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas, disediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3 C, disediakan tinta untuk di tetes, pengaturan sirkulasi udara dan ventilasi yang baik untuk TPS dalam ruangan.
Jika kita mundur ke belakang, saat dimulainya proses pilkada, dari pendaftaran hingga kampanye, pengabaian protokol kesehatan kerap kali terjadi, sekalipun himbauan dari Pemerintah sudah sangat massif di jalankan, upaya Pemerintah untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19 dan upaya preventif terus dilakukan, namun kesadaran pribadi bahkan kesadaran peserta pilkada itu sendiri akan protokol kesehatan terkesan “membiaran dan bebas” tanpa ada upaya pencegahan secara maksimal, padahal kewajiban itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kemenkes saja, dibutuhkan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah.
Upaya Kemenkes untuk mengingatkan dan memberikan edukasi terhadap kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan tidak hanya kepada penyelenggara pilkada, namun kepada peserta dan pemilih. Berbagai upaya himbauan terhadap masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi terus dilakukan. Salah satunya dengan membuat Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Isi Pedoman AKB pada Pilkada, antara lain :
Menjaga Stamina Tubuh
Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, semua petugas yang terlibat dari pusat hingga ke desa harus mempersiapkan diri, menjaga dan meningkatkan kesehatan agar lancar dalam menjalankan tugasnya, yaitu dengan mengkonsumsi gizi seimbang, rajin berolah raga, istirahat cukup, hindari faktor resiko penyakit seperti merokok, minum air putih minimal 8 gelas perhari, cek kesehatan teratur, hindari kerumunan dan jaga jarak, sertarajin cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan saat Kembali ke rumah, segera mandi dan ganti pakaian.
Bagi Tim dan Petugas Kampanye
Petugas harus selalu dalam kondisi sehat, lakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatan termasuk tes Covid-19, isi form self-assessment Covid-19 sebelum kampanye, koordinasi terus dengan satgas Covid-19, Cuci tangan pakai sabun, selalu jaga jarak, siapkan APD dan masker, atur jumlah peserta kampanye maksimal 50 orang, selalu cek tubuh dan tidak melebihi 37,3 C, disarankan kegiatan tak lebih dari 3 jam.
Bagi Peserta Kampanye
Mengisi form self-assessment Covid-19 sebelum kampanye, gunakan masker, Cuci tangan pakai sabun, jaga jarak minimal 1 meter, cek suhu tubuh dan tidak melebihi 37,3 C, bagi yang sakit flu/demam/batuk tida boleh mengikuti kampanye, jangan bawa anak kecil dan libatkan lansia serta ibu hamil.
Bagi Petugas KPPS (Saat pemungutan dan penghitungan suara)
Penting bagi petugas KPPS untuk melakukan rapid tes, menggunakan masker, melaporkan jika ada gangguan Kesehatan, gunakan alat kerja sendiri, atur pola kerja, konsumsi makanan bergizi seimbang dan gunakan peralatan makan minum sendiri, minum air putih sesering mungkin, mengatur jadwal pencoblosan bagi pemilih, mengatur TPS sesuai peraturan KPU dan Protokol Kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, mengecek suhu tubuh, mengarahkan pemilih bergejala sakit ke bilik khusus, menyediakan sarung tangan sekali pakai, mengatur jarak antrian, menghimbau kerumunan, disinfeksi alat pemilihan, dan tidak merokok di TPS
Bagi Pemilih
Gunakan masker saat di TPS, Cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah mencoblos, cek suhu tubuh, jaga jarak dengan pemilih lain, hindari kontak fisik, jika ada gejala sakit / batuk segera lapor ke petugas KPPS, mencoblos sesuai waktu yang telah di tentukan, gunakan sarung tangan sekali pakai yang diberikan dan buanglah pada tempatnya setelah digunakan, tidak merokok, segera pulang setelah mencoblos, dan setibanya di rumah, segera mandi sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga.
Di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Seluruh peralatan pemungutan suara disinfeksi, mengatur jaga jarak bilik pemilih, disediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan hand sanitizer, disediakan sarung tangan sekali pakai dan masker cadangan, disiapkan thermo gun, disediakan alat bantu bagi pemilih disabilitas, disediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3 C, disediakan tinta untuk di tetes, pengaturan sirkulasi udara dan ventilasi yang baik untuk TPS dalam ruangan.