Ketua KPK Bantah Teken Surat Penyidikan Pengadaan Alat Rapid Test Covid-19

Kamis, 10 Desember 2020 - 10:30 WIB
loading...
Ketua KPK Bantah Teken...
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah menandatangani surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 . Menurut Firli, surat itu palsu.

Diketahui, beredar surat perintah penyidikan yang diteken Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa bahwa KPK memberi perintah kepada empat penyidik, salah satunya Novel Baswedan, untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelanggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca juga: Tolak Uang Rp100 Juta, Pegawai Ini Dapat Penghargaan KPK ).

Kepada SINDOnews, Firli Bahuri mengatakan surat itu jelas palsu dan pemalsuan. "Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ujar Firli, Kamis (12/10/2020).

Firli menegaskan, surat itu hoaks. "Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya aja tidak pernah," katanya.

Menurut Firli, KPK punya mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, jadi itu pasti palsu. "Kita punya barcode, (surat) itu palsu," ujarnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Rekomendasi
Azzedine Ounahi, Dari...
Azzedine Ounahi, Dari Jalanan Casablanca Sampai Diingat Dunia
Trump Sebut Iran Sampah,...
Trump Sebut Iran Sampah, Ini Respons Teheran
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Berita Terkini
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved