Diambil Alih Mabes Polri, Kompolnas Kawal Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI

Kamis, 10 Desember 2020 - 06:56 WIB
loading...
Diambil Alih Mabes Polri, Kompolnas Kawal Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI
Kompolnas menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus tembak mati enam anggota FPI oleh Mabes Polri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (LPI) saat mengawal Habib Rizieq Shihab dan keluarga di Jalan Tol Cikampek, Senin (7/12/2020). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan bahwa pihaknya bakal mengawal kasus tersebut.

"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dan kami mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya," kata Poengky melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).

(Baca: Begini Kata Psikolog Forensik Terkait Penembakan Polisi terhadap 6 Anggota FPI)

Poengky juga memastikan bahwa Polri menggunakan scientific crime investigation guna mengusut kasus tersebut. Tim Propam Mabes Polri juga akan memeriksa apakah polisi yang menembak laskar FPI telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

"Propam juga masih melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," tuturnya.

(Baca: Prabowo Trending, Warganet Tunggu Sikapnya soal 6 Laskar FPI Ditembak Mati)

Seperti diketahui, enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50, Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya terpaksa menghadiahi timas panas kepada para laskar karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut dia, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)