Diambil Alih Mabes Polri, Kompolnas Kawal Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:56 WIB
loading...
Kompolnas menyatakan akan mengawal proses penanganan kasus tembak mati enam anggota FPI oleh Mabes Polri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan enam anggota Front Pembela Islam (LPI) saat mengawal Habib Rizieq Shihab dan keluarga di Jalan Tol Cikampek, Senin (7/12/2020). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan bahwa pihaknya bakal mengawal kasus tersebut.
"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dan kami mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya," kata Poengky melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).
(Baca: Begini Kata Psikolog Forensik Terkait Penembakan Polisi terhadap 6 Anggota FPI)
Poengky juga memastikan bahwa Polri menggunakan scientific crime investigation guna mengusut kasus tersebut. Tim Propam Mabes Polri juga akan memeriksa apakah polisi yang menembak laskar FPI telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Propam juga masih melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," tuturnya.
"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dan kami mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya," kata Poengky melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).
(Baca: Begini Kata Psikolog Forensik Terkait Penembakan Polisi terhadap 6 Anggota FPI)
Poengky juga memastikan bahwa Polri menggunakan scientific crime investigation guna mengusut kasus tersebut. Tim Propam Mabes Polri juga akan memeriksa apakah polisi yang menembak laskar FPI telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
"Propam juga masih melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," tuturnya.
Lihat Juga :