JPPR Temukan Praktik Money Politic hingga Partisipasi Pemilih Rendah

Kamis, 10 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
JPPR Temukan Praktik Money Politic hingga Partisipasi Pemilih Rendah
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan di 59 daerah dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 . Selain menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di luar TPS dan warga positif Covid-19 yang tidak menggunakan hak pilihnya. JPPR juga menemukan adanya dugaan praktik politik uang (money politic) dan rendahnya partisipasi pemilih.

Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby menjelaskan, ketentuan politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Di sini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Peroses pemantauan JPPR menemukan 101 praktik dugaan politik," kata Alwan dalam keterangannya, Rabu 9 Desember 2020. ( )

Alwan memaparkan, temuan praktik politik uang itu tersebar di TPS 19 Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 02 Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara; TPS 02 Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 14 Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 07 Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 06 Desa Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung; dan TPS 02 Desa Plumutan, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, selain itu terjadi juga di Kota Medan, Kabupaten Grobokan, Kab Muna dan Kab Kaimana.

Kemudian, sambung Alwan, pihaknya menemukan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Sejak keputusan Pilkada 2020 dilaksanakan di 9 Desember, salah satu tantangan yang dihadapi ialah tingkat partisipasi, khususnya partisipasi pemilih pada saat kehadadirannya di TPS. Proses pemantauan JPPR menemukan rendahnya tingkat partisipasi.

"Rendahnya tingkat partisipasi tersebut dapat di lihat dari jumlah kehadiran Pemilih di TPS, atau jumlah pengguna Hak pilih," terang Alwan. ( )

Berikut catatan JPPR terkait rendahnya partisipasi pemilih:

TPS 21 Kel, Sudirejo 1, Kec Medan, Kota Medan, dengan Jumlah DPT 247 dan pengguna hak Pilih sebanyak 38 Pemilih.

TPS 07 Kel Sidorejo 11 Jumlah DPT 407 pengguna hak pilih 191. TPS 09 Kel Sidorejo 1 Jumlah DPT 386 pengguna hak pilih 190. TPS 02 Desa Plumutan, Kab Semarang Jumlah DPT 436 Pengguna Hak Pilih 135.

TPS 01 Kel Cibiru Hilir, Kab Bandung Jumlah DPT 467 Penguna Hak Pilih 247. TPS 34 Kel Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, DPT 467 pengguna hak pilih 221.

"JPPR melakukan aktivitas pemantauan di 59 daerah pemilihan yang terakreditasi di KPU, dalam proses pemantauan JPPR menyebarkan checklist pemantauan berbasis online dengan melibatkan relawan yang melakukan pemantauan di TPS," jelas Alwan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7320 seconds (0.1#10.140)