JPPR Temukan Praktik Money Politic hingga Partisipasi Pemilih Rendah

Kamis, 10 Desember 2020 - 07:02 WIB
loading...
JPPR Temukan Praktik...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan di 59 daerah dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 . Selain menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di luar TPS dan warga positif Covid-19 yang tidak menggunakan hak pilihnya. JPPR juga menemukan adanya dugaan praktik politik uang (money politic) dan rendahnya partisipasi pemilih.

Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby menjelaskan, ketentuan politik uang diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Di sini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Peroses pemantauan JPPR menemukan 101 praktik dugaan politik," kata Alwan dalam keterangannya, Rabu 9 Desember 2020. (Baca juga: Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib )

Alwan memaparkan, temuan praktik politik uang itu tersebar di TPS 19 Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 02 Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara; TPS 02 Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 14 Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 07 Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah; TPS 06 Desa Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung; dan TPS 02 Desa Plumutan, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, selain itu terjadi juga di Kota Medan, Kabupaten Grobokan, Kab Muna dan Kab Kaimana.

Kemudian, sambung Alwan, pihaknya menemukan rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Sejak keputusan Pilkada 2020 dilaksanakan di 9 Desember, salah satu tantangan yang dihadapi ialah tingkat partisipasi, khususnya partisipasi pemilih pada saat kehadadirannya di TPS. Proses pemantauan JPPR menemukan rendahnya tingkat partisipasi.

"Rendahnya tingkat partisipasi tersebut dapat di lihat dari jumlah kehadiran Pemilih di TPS, atau jumlah pengguna Hak pilih," terang Alwan. (Baca juga: Pilkada Serentak, Satgas Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di TPS )

Berikut catatan JPPR terkait rendahnya partisipasi pemilih:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Perbaikan Sistem Pemilu...
Perbaikan Sistem Pemilu dan Parpol Perlu Didorong, Demi Lahirkan Caleg Berkompeten dan Hindari Money Politics
Dinilai Lahirkan Caleg...
Dinilai Lahirkan Caleg Inkompeten dan Money Politics, Sistem Pemilu Perlu Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Waspada Virus MERS,...
Waspada Virus MERS, Jemaah Haji Diminta Jaga Jarak dari Unta dan Terapkan Prokes
NasDem Siap Kawal Pemenangan...
NasDem Siap Kawal Pemenangan PSU Pilkada Siak
Rekomendasi
Prilly Latuconsina Rela...
Prilly Latuconsina Rela Gelapkan Kulit dan Belajar Bahasa Arab demi Film Baru Baim Wong
Kasus Dugaan Kekerasan...
Kasus Dugaan Kekerasan ART Erin Wartia Naik Penyidikan, Rieke Diah Pitaloka Ikut Mengawal
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
Berita Terkini
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved