Propam Polri Investigasi Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI

Rabu, 09 Desember 2020 - 15:26 WIB
loading...
Propam Polri Investigasi...
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menginvestigasi kasus tembak mati 6 anggota FPI. Investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat baku tembak dengan laskar khusus FPI. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri saat ini tengah melakukan investigasi kasus tembak mati 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) . Investigasi terkait prosedur anggota Polda Metro Jaya yang terlibat baku tembak dengan laskar khusus FPI yang bertugas mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).

Propam ingin mengecek prosedur anggota saat melakukan aksi bela diri hingga terjadi baku tembak. "Propam sedang menginvestigasi anggota yang bela diri sesuai Perkap atau tidak," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Rabu (9/12/2020). (Baca juga: Dipelototin Divisi Propam, Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dilakukan Profesional)

Dia menegaskan, investigasi itu merupakan langkah Propam mengawal jalannya penyidikan dalam kasus ini. Mengenai prosedur anggota kepolisian hingga terjadi baku tembak, Sambo menyebut sudah ada ketentuan yang diatur di Perkap. (Baca juga: Habib Rizieq: Tidak Ada Satu Pun Pengawal yang Dipersenjatai)

Perkap itu berisi tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri. Perkapnya yakni Perkap No 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kita lakukan pengawasan apakah sudah seusai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap akan disampaikan secara transparan," ujarnya. (Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Ada Skandal Besar dan Minta DPR Jangan Diam)

Lebih jauh mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini menegaskan investigasi dilakukan bukan karena pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Langkah tersebut hanya sebatas sebagai tugas Propam.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami itu memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Kombes Digeser ke...
2 Kombes Digeser ke Propam Polri pada Mutasi Mei 2026, Ada Dirlantas Polda Metro Jaya
18 Kombes Pol Dimutasi...
18 Kombes Pol Dimutasi ke Propam, Ini Nama-namanya
Kapolri Perkuat Pengawasan...
Kapolri Perkuat Pengawasan Propam, Warga Bisa Lapor Polisi Nakal di Halte hingga Hotel
HUT ke-23, Propam Polri...
HUT ke-23, Propam Polri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
HUT ke-23 Propam Polri,...
HUT ke-23 Propam Polri, Irjen Abdul Karim: Kami Terus Berbenah
Korlantas Bersama Divpropam...
Korlantas Bersama Divpropam Polri Gelar Pembinaan Etika Profesi
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
6 Pekan, Houthi Tembak...
6 Pekan, Houthi Tembak Jatuh 7 Drone AS Senilai Rp3,4 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved