287.000 Pemilih Belum Rekam e-KTP, Kemendagri Tak Bisa Paksa Datang ke Dukcapil

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:24 WIB
loading...
287.000 Pemilih Belum Rekam e-KTP, Kemendagri Tak Bisa Paksa Datang ke Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya melakukan rekam e-KTP penghuni? Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (07/2/2018). FOTO/DOK.SINDOnews/ALI MASDUKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meng-update data perekaman pemilih. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan hingga 8 Desember 2020 total perekaman e-KTP di daerah pilkada mencapai 100.072.129 penduduk atau sebanyak 99,71% dari jumlah DPT sebanyak 100.359.152 pemilih.

"Lebih mendetail, hanya tersisa 0,29% atau 287.023 pemilih yang belum merekam datanya dari penduduk yang terdaftar dalam DPT," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (9/12/2020).

Data perekaman tersebut bisa saja berubah mengingat perekaman e-KTP masih dibuka hari ini. Lebih lanjut Zudan menyebut beberapa kemungkinan penyebab masyarakat tidak juga merekam datanya padahal hari ini sudah pilkada. ( )

"Mungkin mereka memang tidak mau menggunakan hak pilihnya dengan berbagai pertimbangan. Misalnya menjadi tenaga kerja di luar kota atau luar negeri, sekolah di luar daerah, malas datang melakukan perekaman karena takut COVID-19 dan lain-lain," ujarnya.

Zudan menuturkan bahwa terkait hak pilih tidak bisa memaksa masyarakat datang ke Dukcapil. Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan sampai pilkada digelar.

"Kami tidak bisa memaksa masyarakat untuk datang TPS dan datang ke Dukcapil untuk merekam," katanya.

Menurutnya, sampai saat ini Kemendagri belum menerima laporan adanya masyarakat tidak bisa memilih karena tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) telah merekam. ( erekaman KTP Elektronik di Gowa Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan )

"Sampai siang jam 12 ini belum ada. Hari ini Dukcapil juga buka memberikan layanan bagi masyarakat yang belum merekam agar bisa ikut mencoblos," katanya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)