826 TPS Telat Dibuka, Ditemukan Surat Suara Sudah Tercoblos
Rabu, 09 Desember 2020 - 13:00 WIB
loading...
JPPR menemukan 826 TPS terlambat dibuka di 16 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pengamatan di 59 daerah dari 270 daerah penyelengggara Pilkada Serentak 2020 . Hasilnya, ditemukan 826 tempat pemungutan suara (TPS) yang terlambat dibuka dari 16 daerah.
"Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah pemilihan berlangsung pada hari ini, Masyarakat diminta untuk datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara masing-masing di daerahnya. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun Tentang Pemungutan dan penghitungan suara, pasal 3 menjelaskan pemungutan suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
(Baca: Pilkada Serentak 2020, Hak Pilih Kelompok Rentan Berpotensi Hilang)
Alwan menjelaslan, asal di atas menjelaskan adanya kepatuhan dan pelaksanaan prosedur pemilihan, yang menegaskan TPS harus dibuka pukul 7.00 WIB dan di tutup pukul 13.00 WIB. Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 9.30 WIB, menemukan beberapa temuan hasil pemantauan.
Pertama, kata Alwan, 826 TPS tidak buka tepat waktu. Yakni, 36 TPS di Cianjur, 65 TPS di kabupaten Sukabumi, 45 TPS di Tangerang Selatan (Tangsel), 110 TPS di Buton Utara, 43 TPS di Manggarai Barat, 5 TPS Di Kota Depok, 16 TPS di Kawarawang, 73 TPS Di Kota Medan, 82 TPS di Mandailing Natal, 98 TPS Buru Selatan, 112 TPS di Kab Kaimana 54 TPS di Kabupaten Majene, 12 TPS Di Kabupaten Gowa, 32 TPS di Provinsi Sulawesi Utara, 16 TPS di Jambi dan 27 TPS di Kepulauan Riau.
"Salah satu alasan dari keterlambatan di buka nya TPS adalah lambatnya Logistik dan APD tiba di TPS. Selain itu, di kabupaten Pandeglang 2 kecamatan di pindahkan yaitu kecamatan Panimbang dan di Kesik akibat kebanjiran," terang Alwan.
(Baca: Aipda Edi Anggota Bhabinkamtibmas Terkapar Diserang Pisau saat Buka Logistik Pilkada)
"Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah pemilihan berlangsung pada hari ini, Masyarakat diminta untuk datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara masing-masing di daerahnya. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun Tentang Pemungutan dan penghitungan suara, pasal 3 menjelaskan pemungutan suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
(Baca: Pilkada Serentak 2020, Hak Pilih Kelompok Rentan Berpotensi Hilang)
Alwan menjelaslan, asal di atas menjelaskan adanya kepatuhan dan pelaksanaan prosedur pemilihan, yang menegaskan TPS harus dibuka pukul 7.00 WIB dan di tutup pukul 13.00 WIB. Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 9.30 WIB, menemukan beberapa temuan hasil pemantauan.
Pertama, kata Alwan, 826 TPS tidak buka tepat waktu. Yakni, 36 TPS di Cianjur, 65 TPS di kabupaten Sukabumi, 45 TPS di Tangerang Selatan (Tangsel), 110 TPS di Buton Utara, 43 TPS di Manggarai Barat, 5 TPS Di Kota Depok, 16 TPS di Kawarawang, 73 TPS Di Kota Medan, 82 TPS di Mandailing Natal, 98 TPS Buru Selatan, 112 TPS di Kab Kaimana 54 TPS di Kabupaten Majene, 12 TPS Di Kabupaten Gowa, 32 TPS di Provinsi Sulawesi Utara, 16 TPS di Jambi dan 27 TPS di Kepulauan Riau.
"Salah satu alasan dari keterlambatan di buka nya TPS adalah lambatnya Logistik dan APD tiba di TPS. Selain itu, di kabupaten Pandeglang 2 kecamatan di pindahkan yaitu kecamatan Panimbang dan di Kesik akibat kebanjiran," terang Alwan.
(Baca: Aipda Edi Anggota Bhabinkamtibmas Terkapar Diserang Pisau saat Buka Logistik Pilkada)
Lihat Juga :