Kejagung Buka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh Perusda Sumsel
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung membuka perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. Kejagung langsung melakukan periksaan terhadap dua orang direktur sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Hari mengatakan, dalam kasus baru ini penyidik melakukan pemeriksaan dua orang pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. ( )
"Dua orang saksi itu adalah Erwin Himawan selaku Direktur PT Dinamika Mukti Mitratama dan Ivo Wongkaren selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri," katanya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya. ( )
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
"Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-09/F.2/Fd.1/01/2020," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Hari mengatakan, dalam kasus baru ini penyidik melakukan pemeriksaan dua orang pihak yang terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah dan Pertambangan Energi Sumatera Selatan. ( )
"Dua orang saksi itu adalah Erwin Himawan selaku Direktur PT Dinamika Mukti Mitratama dan Ivo Wongkaren selaku Direktur PT Mulya Tara Mandiri," katanya.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
"Pemeriksaan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," katanya. ( )
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(abd)