Pusat Advokasi Hukum dan HAM: Penembakan 6 Anggota FPI Extra Judicial Killing

Minggu, 06 Desember 2020 - 21:30 WIB
loading...
Pusat Advokasi Hukum...
Direktur Eksekutif Ruli Margianto menilai, tindakan terhadap enam anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyesalkan tewasnya enam aaggota Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi mengingat mereka adalah Warga Negara Indonesia. Apalagi, selama ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

(Baca juga : Ngerinya Senapan Sniper Buatan Indonesia, Bisa Bikin Tank Tak Berkutik )

Direktur Eksekutif Ruli Margianto menilai, tindakan terhadap enam anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan nasional. Larangan tersebut dimuat dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. (Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati)

”Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan oleh negara hukum seperti Indonesia,” ucapnya, Senin (7/12/2020). (Baca juga: 6 Anggota Tewas Ditembak, FPI Pertanyakan Polisi Berada dalam Iring-iringan Habib Rizieq)

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). ”Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang tersebut, seharusnya dapat di proses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya extra judicial killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia,” katanya. (Baca juga: Warga Petamburan Salat Gaib untuk 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati)

Senada, Sekretaris Jenderal PAHAM Indonesia, Rozaq Asyhari mengatakan, publik perlu mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi, karena adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan yang di sampaikan oleh pihak kepolisian dan FPI. Untuk itu, pihaknya mendorong dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mendalami perkara ini dengan baik dan benar. (Baca juga: TKP Penembakan di Sekitar Tol Karawang Timur, Munarman: Tak Ada Evakuasi Jenazah, Tak Ada Keramaian)

”Kami mengutuk tindakan Extra-judicial killing. Polri harus selalu menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan mendesak Kapolda Metro Jaya untuk dicopot dari jabatannya. Termasuk mendesak dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Status Tersangka Roy...
Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah, Polda Metro Jaya: Putusan Hakim Harus Dihormati
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Kadar Emas Batangan...
Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat
Polda Metro Patroli...
Polda Metro Patroli ke Lokasi-lokasi Nobar Final Argentina vs Spanyol, Warga Diminta Tetap Sportif
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Rekomendasi
Pre-Book Coolray, SUV...
Pre-Book Coolray, SUV ICE Geely Pertama di Indonesia Resmi Dibuka
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Keluh dan Kesah Negosiator...
Keluh dan Kesah Negosiator Perang Iran; Kerap Diancam Dibom AS dan Israel
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
6 Titik Akupuntur Kaki...
6 Titik Akupuntur Kaki Kiri dan Kanan untuk Mengatasi Nyeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved