DPR Sahkan RUU Minerba Menjadi UU, Hanya Demokrat yang Menolak

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:42 WIB
loading...
A A A
Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan BUMD perlu diperkuat dalam RUU Minerba, agar pengelolaan tambang minerba bisa lebih menghasilkan manfaat yang besar bagi Negara. Hal tersebut diwujudkan dengan pemberian prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam penawaran WIUP/WIUPK yang baru maupun WIUP/WIUPK yang habis masa kontraknya, termasuk juga untuk wilayah eks KK dan PKP2B yang habis masa kontraknya.

Selain itu, kata dia, penguatan BUMN dan BUMD harus dilakukan melalui divestasi saham 51% secara langsung dan berjenjang dari pemegang IUP/IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing, yang dilakukan dengan cara yang tepat agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.

"Kami sesalkan pasal terkait dengan perpanjangan masa kontral karya yang sudah habis masa berlakunya (pasal 169 A) dapat memperoleh IUPK masih berlaku. Padahal sejatinya bisa di lelang dan diprioritaskan untuk BUMN," kata doktor nuklir lulusan Jepang ini.

Legislator asal Banten ini menambahkan, insentif berupa perpanjangan jangka waktu IUP/IUPK memang diperlukan bagi pelaku usaha pertambangan minerba yang terintegrasi dengan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter).

Akan tetapi, lanjut dia, insentif tersebut harus tetap dibatasi jangka waktunya, bukan malah diberikan tanpa ada batasan yang jelas kapan berakhirnya sebagaimana Pasal 47,83, dan 169A rancangan RUU Minerba hasil pembahasan Panja, yang berarti bahwa sumber daya minerba tersebut akan dikuasai selamanya oleh pemegang IUP/IUPK selama bisa berproduksi.

"Kami berpendapat bahwa RUU Minerba harus mengatur penguatan peran masyarakat dalam kegiatan pertambangan di daerahnya. Selain melalui kewajiban penggunaan sumber daya lokal, masyarakat juga harus memperoleh ganti rugi yang layak apabila terjadi kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan," kata Mulyanto.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa masyarakat juga memiliki hak mengajukan permohonan untuk melakukan evaluasi, keberatan, dan atau menolak pemberian IUP/IUPK/IPR, serta hak mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dari ancaman atau gangguan akibat pengusahaan kegiatan pertambangan tersebut.

Sekadar diketahui sebelumnya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I, Senin (11/5/2020) antara Komisi VII dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, Fraksi PKS berpendapat bahwa peran BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu diperkuat dalam RUU Minerba. Hal itu agar pengelolaan tambang minerba bisa menghasilkan manfaat yang besar bagi negara.

Namun, seiring terjadinya dinamika di forum rapat, yaitu dicoretnya kata "secara langsung" pada pasal 112 ayat 1, PKS kemudian memutuskan untuk menarik kembali draf pandangan mini fraksi yang sebelumnya sudah diserahkan.

"Fraksi PKS ingin aturan dalam RUU Minerba ini benar-benar selaras dengan amanah konstitusi kita sebagai jalan terbaik untuk mencapai kesejahteraan bersama. Bukan hanya untuk kepentingan pemodal asing," kata Mulyanto.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kongres PDIP Digelar...
Kongres PDIP Digelar 2025, Megawati Hampir Pasti Kembali Jadi Ketum
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
DPR Rapat Bareng KPU,...
DPR Rapat Bareng KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Evaluasi Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
AQUA Elektronik Bersama...
AQUA Elektronik Bersama DPR-MPR Perkuat Komitmen Hidup Sehat Melalui Womens Day Run 10K 2025
Tok! Paripurna DPR Sahkan...
Tok! Paripurna DPR Sahkan Naturalisasi Emil Audero, Joey Mathijs Pelupessy, dan Dean Ruben James
Tok! DPR Setuju Permohonan...
Tok! DPR Setuju Permohonan Naturalisasi Emil Audero, Dean James, dan Joey Pelupessy
Rekomendasi
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
5 Fakta Pernikahan Luna...
5 Fakta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Jadi Perhatian sampai ke Luar Negeri
UI Gelar Diskusi Strategis...
UI Gelar Diskusi Strategis Soal OECD, BRICS, dan Masa Depan Sumber Daya Nasional
Berita Terkini
Kuasa Hukum Jelaskan...
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Ikut ke Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu
Komisi XIII DPR Respons...
Komisi XIII DPR Respons Rusuh di Lapas Muara Beliti: Sistem Pemasyarakatan Harus Direformasi Total
Adik Ipar Jokowi Datang...
Adik Ipar Jokowi Datang ke Bareskrim Polri, Serahkan Seluruh Ijazah sebagai Bukti
Jaksa Hadirkan Penyidik...
Jaksa Hadirkan Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto
Megawati Ungkap Prabowo...
Megawati Ungkap Prabowo Bolak-balik Tanya Kapan Dibikinin Nasi Goreng
Hari Ini Tim Kuasa Hukum...
Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jokowi Datang ke Bareskrim
Infografis
4 Kerugian yang Terjadi...
4 Kerugian yang Terjadi Jika BTN Berganti Nama Menjadi BPR
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved