Konsisten, PKS Tetap Tolak Perppu 1/2020 Saat Rapat Paripurna DPR

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, di mana pemilik bank dan industri perbankan sendiri yang menanggung beban, bukan negara.

Kata dia masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

"Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.

Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
PKS: Indonesia Harus...
PKS: Indonesia Harus Berdiri di Garda Terdepan Hentikan Agresi Israel
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Resmi, Sukamta Gantikan...
Resmi, Sukamta Gantikan Aher sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PKS
PKS soal Isu Reshuffle...
PKS soal Isu Reshuffle Kian Menguat: Presiden Bisa Mengevaluasi Menteri yang Kurang Baik
DPP PKS Tetapkan Susunan...
DPP PKS Tetapkan Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030
Jagoan PKS Tumbang di...
Jagoan PKS Tumbang di Depok versi Quick Count, Kekuasan 20 Tahun Berakhir?
PKS Gabung KIM di Pilkada...
PKS Gabung KIM di Pilkada Jakarta, Hasto: Yang Penting Pendukungnya Masuk PDIP
Rekomendasi
Sering Melihat Ibu Berjalan...
Sering Melihat 'Ibu' Berjalan di Rumah, Keluarga Rimar Baru Sadar Ada yang Janggal
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Sooyoung SNSD dan Jung...
Sooyoung SNSD dan Jung Kyung-ho Putus setelah 14 Tahun Pacaran
Berita Terkini
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Prabowo Komitmen Sediakan...
Prabowo Komitmen Sediakan Obat Murah Agar Bisa Diakses Masyarakat
4th ICOP Darunnajah...
4th ICOP Darunnajah Bersama Menteri ATR/BPN, Pesantren Siap Pimpin Optimalisasi Wakaf Nasional
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved