Konsisten, PKS Tetap Tolak Perppu 1/2020 Saat Rapat Paripurna DPR
Selasa, 12 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, di mana pemilik bank dan industri perbankan sendiri yang menanggung beban, bukan negara.
Kata dia masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.
Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
"Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," ujarnya.
Kata dia masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.
Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
"Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :