Konsisten, PKS Tetap Tolak Perppu 1/2020 Saat Rapat Paripurna DPR

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, di mana pemilik bank dan industri perbankan sendiri yang menanggung beban, bukan negara.

Kata dia masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

"Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.

Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
PKS: Indonesia Harus...
PKS: Indonesia Harus Berdiri di Garda Terdepan Hentikan Agresi Israel
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Resmi, Sukamta Gantikan...
Resmi, Sukamta Gantikan Aher sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PKS
PKS soal Isu Reshuffle...
PKS soal Isu Reshuffle Kian Menguat: Presiden Bisa Mengevaluasi Menteri yang Kurang Baik
DPP PKS Tetapkan Susunan...
DPP PKS Tetapkan Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030
Jagoan PKS Tumbang di...
Jagoan PKS Tumbang di Depok versi Quick Count, Kekuasan 20 Tahun Berakhir?
PKS Gabung KIM di Pilkada...
PKS Gabung KIM di Pilkada Jakarta, Hasto: Yang Penting Pendukungnya Masuk PDIP
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved