Konsisten, PKS Tetap Tolak Perppu 1/2020 Saat Rapat Paripurna DPR

Selasa, 12 Mei 2020 - 18:13 WIB
loading...
Konsisten, PKS Tetap...
Konsisten dengan pendapat saat rapat Badan Anggaran, anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, Kembali menyuarakan penolakan terhadap Perppu 1/2020. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Konsisten dengan pendapat saat rapat Badan Anggaran, anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam Kembali menyuarakan penolakan terhadap Perppu 1/2020. Menurut Ecky, Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi

"Antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR. Terlanggarnya prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum," kata Ecky, Selasa (12/5/2020).

Menurut anggota dewan dari Dapil Jawa Barat III ini, Perppu 1/2020 justru tidak menunjukkan komitmen Pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19, terutama dalam sisi kesehatannya.

"Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa Pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19. Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini," ucapnya.

Lebih lanjut Ecky mengkritisi, tidak adanya batas defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam Perppu 1/2020. "Hilangnya batas atas defisit APBN membuka kewenangan Pemerintah untuk berutang bebas tanpa batas atas," tegasnya.

Ecky memperingatkan, Perppu 1/2020 justru memberi karpet merah bagi bailout atas bank dan/atau lembaga keuangan seperti saat terjadinya BLBI. (Baca juga: PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja)

"Saat krisis 1998 kebijakan BLBI akhirnya membebani negara dan rakyat hingga lebih dari Rp600 triliun, bahkan hingga 1.000 triliun jika diperhitungkan akumulasi bunga, dan rakyat juga masih lekat ingatannya dengan ]kasus bailout century pada 2008," jelasnya.

Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, di mana pemilik bank dan industri perbankan sendiri yang menanggung beban, bukan negara.

Kata dia masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp2 miliar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

"Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah," ungkapnya.

Sebagai penutup Ecky menegaskan, Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan Pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat Indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

"Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Puncak Milad ke-24 PKS:...
Puncak Milad ke-24 PKS: Ruang Dialog Ketahanan Ekonomi, Pangan, dan Energi
PKS: Indonesia Harus...
PKS: Indonesia Harus Berdiri di Garda Terdepan Hentikan Agresi Israel
Daftar Lengkap Susunan...
Daftar Lengkap Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah PKS Periode 2025-2030
Resmi, Sukamta Gantikan...
Resmi, Sukamta Gantikan Aher sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR dari F-PKS
PKS soal Isu Reshuffle...
PKS soal Isu Reshuffle Kian Menguat: Presiden Bisa Mengevaluasi Menteri yang Kurang Baik
DPP PKS Tetapkan Susunan...
DPP PKS Tetapkan Susunan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah se-Indonesia Masa Bakti 2025–2030
Jagoan PKS Tumbang di...
Jagoan PKS Tumbang di Depok versi Quick Count, Kekuasan 20 Tahun Berakhir?
PKS Gabung KIM di Pilkada...
PKS Gabung KIM di Pilkada Jakarta, Hasto: Yang Penting Pendukungnya Masuk PDIP
Rekomendasi
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Berita Terkini
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved