Tangkal Hoaks, KPU-AMSI Bentuk Cek Fakta Pilkada 2020
Senin, 07 Desember 2020 - 03:15 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) membentuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dengan pencegahan hoaks atau berita bohong dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah.
Nota kesepahaman ini diluncurkan secara daring dalam webinar yang bertajuk “Kick Off Cek Fakta Pilkada: Kolaborasi Media dan Multistakeholder Menekan Peredaran Mis-Disinformasi Masa Pilkada 2020” via zoom dan akun youtube AMSI, Minggu (6/12/2020).
Ketua KPU Arief Budiman berharap bahwa kerja sama ini bisa mermanfaat buat penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020, serta bagi masyarakat secara luas. “Diharapkan MoU ini bisa menjadi jaminan yang sama-sama memberi manfaat positif bagi KPU dan Bawaslu,” kata Arief dalam webinar. (Baca juga: Kampanye Berakhir, Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas Terhadap Pelanggaran)
Arief melihat, dalam sejarah perjalanan pemilu Indonesia, peranan media online makin lama makin pesat, baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pemilih. Semuanya terlibat sehari-hari dengan media online, karena lebih cepat dan lebih murah jika dibandingkan media cetak, televisi dan radio.
“Kick Off Cek Fakta Pilkada, kegiatan semacam ini telah beberapa kali dilakukan, termasuk dalam beberapa forum KPU bersama Mafindo, mendiskusikan hal ini dengan NGO lain. Karena faktanya, hoaks makin lama makin meningkat penyebarannya,” terangnya. (Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2020, Hoaks dan Fitnah di Medsos Bisa Meningkat)
Nota kesepahaman ini diluncurkan secara daring dalam webinar yang bertajuk “Kick Off Cek Fakta Pilkada: Kolaborasi Media dan Multistakeholder Menekan Peredaran Mis-Disinformasi Masa Pilkada 2020” via zoom dan akun youtube AMSI, Minggu (6/12/2020).
Ketua KPU Arief Budiman berharap bahwa kerja sama ini bisa mermanfaat buat penyelenggara pemilu terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2020, serta bagi masyarakat secara luas. “Diharapkan MoU ini bisa menjadi jaminan yang sama-sama memberi manfaat positif bagi KPU dan Bawaslu,” kata Arief dalam webinar. (Baca juga: Kampanye Berakhir, Penyelenggara Pilkada Diminta Tegas Terhadap Pelanggaran)
Arief melihat, dalam sejarah perjalanan pemilu Indonesia, peranan media online makin lama makin pesat, baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu maupun pemilih. Semuanya terlibat sehari-hari dengan media online, karena lebih cepat dan lebih murah jika dibandingkan media cetak, televisi dan radio.
“Kick Off Cek Fakta Pilkada, kegiatan semacam ini telah beberapa kali dilakukan, termasuk dalam beberapa forum KPU bersama Mafindo, mendiskusikan hal ini dengan NGO lain. Karena faktanya, hoaks makin lama makin meningkat penyebarannya,” terangnya. (Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2020, Hoaks dan Fitnah di Medsos Bisa Meningkat)
Lihat Juga :