Kemensos Ngaku Telah Minta Pendampingan dan Pengawalan APIP dan APH terkait Program Bansos

Minggu, 06 Desember 2020 - 13:26 WIB
loading...
Kemensos Ngaku Telah Minta Pendampingan dan Pengawalan APIP dan APH terkait Program Bansos
Sekjen Kemensos, Hartono Laras mengatakan bahwa pihaknya selama sembilan bulan pandemi COVID-19 selalu memastikan program bansos dapat tersalurkan dengan tepat dan akuntabel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras mengatakan bahwa pihaknya selama sembilan bulan pandemi COVID-19 selalu memastikan program bansos dapat tersalurkan dengan tepat dan akuntabel. Pernyataan ini disampaikan Hartono menyusul ditetapkannya Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap Bansos Jabodetabek .

“Hampir 9 bulan terakhir ini kami beserta jajaran Kemensos dengan seluruh para Dirjen, Kepala Badan, Staf Ahli tentu Irjen tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos disalurkan atau disalurkan secara cepat dan kemudian secara tepat sasaran. Dan kami berusaha untuk terus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020). (Baca juga: Menterinya Korupsi, Kemensos Juara dalam Penyerapan Anggaran)

Bahkan dia menyebut sejak awal telah meminta aparat pengawas intern pemerintah (APIP) baik Irjen maupun BPKP untuk melakukan pengawalan. Bahkan dia mengaku telah melibatkan juga aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pendampingan, pengawalan dan pengawasan atas pengelolaan anggaran bansos.

“Karena kami mengelola anggaran di 2020 sangat besar. Oleh karena itu kami bekerja sama meminta pengawalan pendampingan baik APIP maupun APH,” jelasnya.

Hartono memastikan akan bekerja sama dengan penegak hukum dalam proses hukum suap bansos tersebut. Dia memastikan jajaran Kemensos mendukung segala upaya untuk pemberantasan korupsi. (Baca juga:Ketua Komisi VIII DPR Doakan Mensos Juliari Batubara Sabar dan Tabah)

“Tentu kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kemensos dalam upaya untuk pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)