Pertemuan Tatap Muka Meningkat di Masa Akhir Kampanye, 458 Langgar Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut jumlah pertemuan tatap muka meningkat pesat. Hal ini merujuk pada data pengawasan terhadap tahapan kampanye selama 10 hari ketujuh atau periode 25 November-4 Desember kemarin.
Data tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam jumpa persnya yang digelar secara virtual pada hari ini, Sabtu (5/12/2020). Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. “Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025,” kata Afif. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dari total kegiatan kampanye tatap muka tersebut, Bawaslu setidaknya mencatat sebanyak 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19. Atas pelanggaran itu, kata dia, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan/atau melakukan pembubaran kegiatan. (Baca juga: Satgas Sebut 24 Daerah Gelar Pilkada Berada di Zona Merah COVID-19)
Dalam hal ini, Bawaslu telah melayangkan sebanyak 368 surat peringatan yang atas pelanggaran tersebut. “Sedikitnya 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu,” ujar dia. Foto: dok humas Bawaslu
Data tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin dalam jumpa persnya yang digelar secara virtual pada hari ini, Sabtu (5/12/2020). Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. “Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025,” kata Afif. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dari total kegiatan kampanye tatap muka tersebut, Bawaslu setidaknya mencatat sebanyak 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penularan Covid-19. Atas pelanggaran itu, kata dia, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan/atau melakukan pembubaran kegiatan. (Baca juga: Satgas Sebut 24 Daerah Gelar Pilkada Berada di Zona Merah COVID-19)
Dalam hal ini, Bawaslu telah melayangkan sebanyak 368 surat peringatan yang atas pelanggaran tersebut. “Sedikitnya 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu,” ujar dia. Foto: dok humas Bawaslu
(cip)