PT Sentul City Laporkan Alfian Tito ke Kepolisian terkait Dugaan Penipuan
Jum'at, 04 Desember 2020 - 21:37 WIB
loading...
A
A
A
Lalu pada tanggal 26 Oktober 2020, kuasa hukum terlapor mengirim surat somasi satu (1) yang isinya permintaan serah terima dan atau pengembalian uang (refund). Pada 2 November 2020, kuasa hukum pelaku mengirim surat somasi dua (2) yang isinya sama dengan surat somasi 1.
Namun setelah unit rumah yang dibeli pelaku dari PT Sentul City Tbk selesai dibangun, pelaku justru menolak serah terima dan juga pengembalian uang. "Dan pada tanggal 17 November 2020, PT Sentul City Tbk menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU", terang Farhan. (Baca juga:Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah)
Menurut Farhan, atas kejadian tersebut pelapor/korban PT Sentul City Tbk mengalami kerugian uang sebesar Rp1.000.000.000. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian segera memanggil Terlapor untuk diperiksa.
Namun setelah unit rumah yang dibeli pelaku dari PT Sentul City Tbk selesai dibangun, pelaku justru menolak serah terima dan juga pengembalian uang. "Dan pada tanggal 17 November 2020, PT Sentul City Tbk menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU", terang Farhan. (Baca juga:Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah)
Menurut Farhan, atas kejadian tersebut pelapor/korban PT Sentul City Tbk mengalami kerugian uang sebesar Rp1.000.000.000. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian segera memanggil Terlapor untuk diperiksa.
(kri)
Lihat Juga :