Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Jum'at, 04 Desember 2020 - 20:57 WIB
loading...
A
A
A
JPU menilai bahwa Anita terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar Pasal 223 KUHP.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KHUP. Dalam perkara ini Anita menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut.
Anita juga terbukti bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.
Yeni melanjutkan tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.
Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KHUP. Dalam perkara ini Anita menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut.
Anita juga terbukti bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.
Yeni melanjutkan tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.
Lihat Juga :