Pengacara: Kasus Said Didu Semestinya Gugur secara Hukum
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, Said Didu menilai Luhut lebih konsentrasi melanjutkan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru ketimbang antisipasi penyelamatan terhadap potensi korban wabah Covid-19.
Apalagi, setelah adanya PP Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Damai menilai subtansi kritik "hanya mengutamakan uang, uang dan uang" sudah menjadi kedaluwarsa. Sebab, untaian satire yang menjadi objek perkara tersebut sudah menjadi usang untuk diperkarakan secara hukum.
“Inti pendapat Muhammad Said Didu terhadap Luhut Binsar Panjaitan telah memasuki kedaluwarsa, karena semua yang terdapat pada objek kritik sudah dilaksankan oleh Presiden selaku penyelenggara tertinggi negara, termasuk Luhut sendiri selaku subjek pejabat publik atau penyelenggara negara yang langsung sebagai penerima kritisi,” tuturnya.
Terlepas dari adanya delik aduan maupun delik umum, Damai menilai laporan itu semestinya gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, pengaduan itu harusnya dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Apalagi, setelah adanya PP Nomor 21 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Damai menilai subtansi kritik "hanya mengutamakan uang, uang dan uang" sudah menjadi kedaluwarsa. Sebab, untaian satire yang menjadi objek perkara tersebut sudah menjadi usang untuk diperkarakan secara hukum.
“Inti pendapat Muhammad Said Didu terhadap Luhut Binsar Panjaitan telah memasuki kedaluwarsa, karena semua yang terdapat pada objek kritik sudah dilaksankan oleh Presiden selaku penyelenggara tertinggi negara, termasuk Luhut sendiri selaku subjek pejabat publik atau penyelenggara negara yang langsung sebagai penerima kritisi,” tuturnya.
Terlepas dari adanya delik aduan maupun delik umum, Damai menilai laporan itu semestinya gugur dengan sendirinya. Dengan demikian, pengaduan itu harusnya dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
(dam)
Lihat Juga :