Soal Laporan Putri JK ke Bareskrim, Polri: Masih Proses Administrasi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 17:27 WIB
loading...
Soal Laporan Putri JK...
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, laporan putri mantan Wapres Jusuf Kalla saat ini masih di proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri dilaporkan putri kedua Wakil Presiden RI ke-12, Musjwirah Jusuf Kalla.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, laporan tersebut saat ini masih di proses administrasi di Biro Ops Bareskrim Polri. "Sudah saya cek sejauh ini masih proses administrasi ya, sudah saya cek di Ditsiber ternyata belum sampe masih proses administrasi jadi masih di biro ops," katanya, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinan Hutahaean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim)

Awi meminta masyarakat menunggu terkait perkembangan kasus tersebut. Dia berjanji bakal memberikan informasi perkembangan kasus ini. "Nanti kita tunggu siapa penyidiknya, nanti kita akan update ya," tuturnya. (Baca juga: Habib Rizieq Pulang, Ferdinand Berharap Tak Ada Kegaduhan Politik Lagi)

Sebelumnya, Musjwirah Jusuf Kalla Ferdinan Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/12/2020) lalu. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh keduanya melalui media sosial Twitter dan Facebook. "Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinan Hutahaean dan Rudi S. Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat, tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga," kata Musjwirah usai laporan.

Laporan Musjwira itu diterima polisi dengan nomor laporan ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporan tersebut Musjwirah melampirkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook. "Ada beberapa (bukti) sudah saya masukan, ada beberapa Twitter dan YouTube dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," ujarnya.

Musjwirah mengakui salah satu tulisan yang dilaporkan adalah terkait tulisan Ferdinan yang perihal kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. "Iya termasuk (cuitan kepulangan Rizieq Shihab)," terangnya.

Berdasarkan penelusuran Okezone, cuitan Ferdinan yang dilaporkan adalah "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2315 seconds (0.1#10.140)