PT DKI Jakarta Tidak Perberat Hukuman Jaksa Pemeras Saksi

Jum'at, 04 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
PT DKI Jakarta Tidak...
Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan menolak memori banding JPU maupun kontra-memori banding terdakwa. Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas Yanuar Rheza Mohamad, jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tetapi putusan banding tidak memperberat vonis pidana penjara terhadap jaksa yang juga menjabat kepala Seksi Penyidikan Kejati DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor dalam delik pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan secara bersama-sama dengan Firsto Yan presanto selaku jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta dan Cecep Hidayat (swasta, pengepul). Firsto dan Cecep diadili dalam berkas berbeda.

Yanuar terbukti menyalahgunakan kekuasaan sebagai salah satu penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PT DOK & Perkapalan Kodja Bahari (Persero) periode 2012-2017. Dia memaksa saksi Muhammad Yusuf memberikan uang sebesar Rp815 juta dan USD20.000 agar tidak dijadikan sebagai tersangka. Jika dijumlahkan maka uang tersebut totalnya setara Rp1,05 miliar.

(Baca: MA Tolak Kasasi Mantan Bupati Lampung Selatan, Batalkan Putusan Banding)

Majelis menilai, perbuatan Yanuar terbukti melanggar Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 412 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan subsider. Majelis memutuskan, menjatuhkan pidana kepada Yanuar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam memori bandingnya, JPU meminta majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Yanuar. Akan tetapi, lewat putusan Nomor: 44/Pid.Sus-Tpk/2020/PT DKI yang dibacakan pada 24 November 2020, majelis hakim banding menyatakan alasan memori banding dan kontra memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa harus ditolak.

(Baca: Putusan Banding Perkuat Vonis Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Berkas Vonis Nadiem...
Berkas Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Setebal 1.146 Halaman
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Houthi Ancam Saudi,...
Houthi Ancam Saudi, Riyadh Janji Beri Respons Keras!
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved