Bawaslu Minta KPU Sediakan Alternatif Penghitungan Suara Selain Sirekap

Jum'at, 04 Desember 2020 - 13:58 WIB
loading...
Bawaslu Minta KPU Sediakan Alternatif Penghitungan Suara Selain Sirekap
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepastian mengenai penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) mengingat waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) tinggal lima hari lagi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta kepastian mengenai penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) mengingat waktu pemilihan kepala daerah (pilkada) tinggal lima hari lagi.

Berdasarkan kesepakatan antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Sirekap hanya untuk uji coba dan alat bantu penghitungan suara. (Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, Sirekap merupakan mekanisme wajib yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Untuk itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar meminta KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal. Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi. “Namun, sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/12/2020). (Baca juga: Perhatian, Ini 4 Pesan Penting Satgas Covid-19 Menjelang Pilkada)

Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama. Ketiga, menyusun langkah mitigasi antisipasi dalam hal Sirekap tidak berjalan. Terakhir, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara jika Sirekap tidak bisa digunakan. Intinya, ada prosedur lain sebagai cadangan.

Sejak awal, pelaksanaan pilkada ini menghadapi tantangan utama, yakni ancaman penularan virus Sars Cov-II. Sekarang, keinginan KPU untuk menerapkan Sirekap dianggap belum saatnya. Akan tetapi, Sirekap sudah masuk dalam aturan dan KPU sendiri awalnya percaya diri untuk menggunakannya. Waktu pemungutan semakin mepet, KPU harus segera membuat jalan tengah mengenai keberadaan Sirekap. “Harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan. Alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file excel dan formulir segera dilakukan KPU,” pungkasnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)