Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Minta Hakim PKPU Bertindak Tegas

Jum'at, 04 Desember 2020 - 07:37 WIB
loading...
Komisaris Utama PT Sentul...
Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Sentul City Tbk Basaria Panjaitan meminta agar majelis hakim mempertimbangkan niat baik termohon dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon. "Sejak awal, PT Sentul City Tbk sudah memenuhi permintaan pemohon sebagaimana diminta dalam surat somasi. Jadi, sebetulnya sudah tidak ada alasan untuk PKPU ," kata Basaria Panjaitan kepada media, Kamis (3/12/2020).

Seperti diketahui, Kamis dan Jumat (3-4/12/2020) tengah berlangsung sidang perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang) dengan pemohon Alfian Tito Suryansah dan termohon PT Sentul City Tbk di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan majelis hakim Dulhusin, Robert, dan Made Sukereni.

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, pemohon mengirimkan surat somasi kepada termohon atas keterlambatan penyerahan unit yang menjadi objek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu nomor 0076, luas tanah 81 m2. (Baca juga: Soal PKPU, PT Sentul City Tbk Tetap Utamakan Penyelesaian Secara Musyawarah )

Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, Salim The Atmaja SH, pemohon minta agar termohon segera melakukan serah terima unit dalam kondisi fisik 100% jadi, atau termohon mengembalikan uang (refund) yang sudah dibayarkan pemohon secara tunai.

"Permintaan pemohon ini sudah kami penuhi. Kami sudah mengundang pemohon untuk serah terima unit, tapi pemohon tidak datang. Kami juga sudah mentransfer uang sejumlah yang diminta pemohon, tetapi juga dikembalikan," kata Basaria yang juga mantan wakil ketua KPK itu.

Basaria mengaku heran atas sikap pemohon yang menolak serah terima unit dan juga mengembalikan uang refund. Padahal, katanya, dalam surat somasinya, dia meminta serah terima unit atau refund berikut dendanya. (Baca juga: PT Sentul City Tbk Nilai Permohonan PKPU Alfian Tito Tak Berdasar )

Pada bagian lain Basaria juga mengingatkan para pihak tentang adanya mekanisme serah terima unit secara otomatis (STO) sebagaimana diatur dalam PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara PT Sentul City Tbk dengan pemohon. Dalam PPJB pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis. Mekanisme serahterima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak memenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis.

"Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku," katanya.

Karena itu, Basaria juga minta agar majelis hakim bertindak tegas kepada para pihak yang memiliki itikad tidak baik dengan menggunakan peradilan niaga PKPU.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons PKPU Sesuai...
Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia
KPU Terbitkan PKPU Pilkada...
KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Ini Perubahan PKPU yang...
Ini Perubahan PKPU yang Jadi Dasar Pilkada, Batas Usia Dihitung Sejak Penetapan Cakada
Pemerintah Segera Undangkan...
Pemerintah Segera Undangkan Perubahan PKPU, Menkumham: Hari Ini Kalau Memungkinkan
PKPU Pilkada Merujuk...
PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya
Akomodasi Putusan MK,...
Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pilkada Disetujui DPR
Dukung Pemkab Bogor,...
Dukung Pemkab Bogor, PT Sentul City Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Pemkab Bogor Tata Kawasan...
Pemkab Bogor Tata Kawasan Sentul, Para Pedagang Bakal Dapat Tempat Lebih Nyaman
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Drama di Akhir Laga,...
Drama di Akhir Laga, Ghana Tekuk Panama 1-0
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved